logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pendapatan Daerah

BAPENDA JEMBER BERSAMA BAPENDA PROVINSI, SATLANTAS POLRES JEMBER DAN JASA RAHARJA GELAR OPERASI GABUNGAN SERTA SOSIALISASI KEBIJAKAN PKB DAN BBNKB 2026

  • 19 Juni 2026
  • Dibaca 9 Kali
Bagikan Via:
bapenda-jember-bersama-bapenda-provinsi-satlantas-polres-jember-dan-jasa-raharja-gelar-operasi-gabungan-serta-sosialisasi-kebijakan-pkb-dan-bbnkb-2026-20260619

BAPENDA JEMBER BERSAMA BAPENDA PROVINSI, SATLANTAS POLRES JEMBER DAN JASA RAHARJA GELAR OPERASI GABUNGAN SERTA SOSIALISASI KEBIJAKAN PKB DAN BBNKB 2026

JEMBER, 19 JUNI 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur, Satlantas Polres Jember, dan Jasa Raharja melaksanakan kegiatan operasi gabungan sekaligus sosialisasi kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 di kawasan Perempatan Gladak Kembar, Kabupaten Jember, Jumat (19/6).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan informasi yang benar terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai tarif PKB dan BBNKB pada tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pembagian brosur, pemasangan banner sosialisasi, serta memberikan edukasi secara langsung kepada para pengguna jalan. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui kebijakan yang telah ditetapkan memastikan tarif PKB dan BBNKB pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan dan tetap sama seperti yang berlaku pada tahun 2024 dan 2025.

Selain sosialisasi, operasi gabungan juga dimanfaatkan untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan bermotor guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan kewajiban perpajakan kendaraan.

Karyawan Bapenda Jember, Tika, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sekaligus menangkal informasi yang tidak benar yang beredar di berbagai platform media sosial.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar bahwa tarif PKB dan BBNKB Tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Besaran pajak tetap sama seperti tahun 2024 dan 2025 sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar dan dapat langsung menghubungi petugas atau kantor pelayanan Samsat untuk memperoleh informasi resmi,” ujar Tika.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Bapenda Jember, Bapenda Provinsi Jawa Timur, Satlantas Polres Jember, dan Jasa Raharja menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Jember semakin memahami pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta memperoleh informasi yang valid terkait kebijakan perpajakan daerah. Bapenda Jember juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi dari instansi terkait dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.(na)

Galeri Foto