Bapenda Jember Lakukan Pendataan Reklame Tetap, Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah.
- 22 Oktober 2026
- Dibaca 5 Kali
Bagikan Via:
Bapenda Jember Lakukan Pendataan Reklame Tetap, Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah.
JEMBER, 22 OKTOBER 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan pendataan reklame tetap di sejumlah lokasi usaha di wilayah Kabupaten Jember pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor Pajak Reklame Tetap.
Pajak Reklame Tetap merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan media reklame dan dibayarkan setiap tahun. Objek pajaknya meliputi videotron, layar LED, papan reklame atau billboard bertiang, billboard yang dipasang pada sarana penerangan, serta berbagai bentuk media promosi luar ruang lainnya yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak daerah.
Pendataan ini menyasar usaha baru maupun usaha yang telah lama beroperasi, tetapi data reklamenya belum tercatat secara akurat dan valid. Melalui kegiatan tersebut, Bapenda Jember berupaya memastikan setiap objek reklame terdata dengan baik sesuai kondisi di lapangan.
Selain melakukan pendataan, Bapenda Jember juga memberikan informasi dan edukasi mengenai ketentuan Pajak Reklame Tetap kepada para pelaku usaha, terutama pemilik usaha baru. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan atas penyelenggaraan reklame, sehingga mereka dapat mengetahui ketentuan yang berlaku dan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan.
Staf Bapenda Jember, Sulaiman, menyampaikan bahwa kegiatan pendataan menjadi salah satu langkah untuk memperbarui dan melengkapi data objek pajak reklame di Kabupaten Jember.
“Melalui pendataan ini, kami berupaya memastikan objek reklame yang ada di lapangan tercatat secara akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kami juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha, khususnya usaha baru, agar lebih memahami ketentuan dan kewajiban Pajak Reklame Tetap,” ujarnya.
Data yang diperoleh dari kegiatan ini menjadi bahan pendukung dalam meningkatkan akurasi basis data perpajakan daerah serta menunjang pelaksanaan pemungutan Pajak Reklame Tetap.
Melalui kegiatan pendataan dan edukasi yang berkelanjutan, Bapenda Jember berharap kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah semakin meningkat. Dengan demikian, potensi penerimaan pajak dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Jember. (rih)