Bapenda Jember Optimalkan Monitoring PBJT Melalui Aplikasi Jatim Tax
- 10 September 2026
- Dibaca 7 Kali
Bagikan Via:
Bapenda Jember Optimalkan Monitoring PBJT Melalui Aplikasi Jatim Tax
JEMBER, 10 SEPTEMBER 2026 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember kembali melaksanakan kegiatan pemasangan aplikasi Jatim Tax pada sejumlah usaha di Kabupaten Jember pada Rabu, 9 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bapenda Jember dalam mendorong digitalisasi administrasi perpajakan daerah sekaligus memberikan kemudahan kepada wajib pajak, khususnya dalam pemenuhan kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pemasangan aplikasi Jatim Tax dilakukan pada wajib pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu, salah satunya berdasarkan besaran omzet usaha. Dengan demikian, pemasangan aplikasi tidak dilakukan pada seluruh wajib pajak, melainkan diprioritaskan kepada wajib pajak dengan omzet yang relatif tinggi dan memiliki potensi transaksi PBJT yang signifikan.
Staf Bapenda Kabupaten Jember, Dhia Palupi, menyampaikan bahwa penerapan Jatim Tax menjadi salah satu langkah untuk menghadirkan sistem perpajakan yang lebih praktis dan tertib bagi wajib pajak. Menurutnya, digitalisasi tersebut tidak hanya memberikan kemudahan dalam proses administrasi, tetapi juga membantu menciptakan pencatatan transaksi yang lebih akurat dan transparan.
“Kami ingin proses administrasi perpajakan menjadi lebih mudah bagi wajib pajak. Dengan Jatim Tax, transaksi dapat tercatat secara digital dan penghitungan pajak dapat dilakukan dengan lebih akurat. Selain memudahkan wajib pajak, sistem ini juga membantu Bapenda dalam melakukan pemantauan transaksi secara lebih efektif dan transparan,” ujar Dhia Palupi.
Melalui aplikasi Jatim Tax, wajib pajak dapat memperoleh kemudahan dalam menjalankan berbagai proses administrasi perpajakan secara digital, mulai dari penghitungan, pelaporan, hingga penyetoran kewajiban perpajakan. Sistem tersebut juga memungkinkan transaksi yang menjadi objek PBJT tercatat dalam satu sistem secara otomatis dan dapat dipantau secara waktu nyata (*real time*).
Penerapan Jatim Tax turut mendukung proses penghitungan kewajiban pajak berdasarkan transaksi yang berlangsung. Dengan sistem tersebut, penghitungan pajak dapat dilakukan secara lebih akurat serta membantu meminimalkan potensi kesalahan dalam pencatatan maupun penghitungan transaksi yang menjadi objek pajak.
Kegiatan pemasangan aplikasi Jatim Tax juga menjadi bagian dari kolaborasi antara Bapenda Kabupaten Jember dan Bank Jatim dalam mengembangkan sistem perpajakan daerah berbasis digital. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola administrasi perpajakan sekaligus menciptakan layanan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan mudah diakses oleh wajib pajak.
Melalui penerapan digitalisasi perpajakan tersebut, Bapenda Jember terus berupaya menghadirkan pelayanan perpajakan yang semakin mudah dan modern. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mewujudkan pengelolaan perpajakan daerah yang semakin tertib, akurat, dan akuntabel. (rih)