logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pendapatan Daerah

Bapenda Jember Optimalkan Potensi Pajak melalui Pendataan PAT dan PBJT Tenaga Listrik

  • 20 Oktober 2026
  • Dibaca 28 Kali
Bagikan Via:
bapenda-jember-optimalkan-potensi-pajak-melalui-pendataan-pat-dan-pbjt-tenaga-listrik-20261020

Bapenda Jember Optimalkan Potensi Pajak melalui Pendataan PAT dan PBJT Tenaga Listrik

JEMBER, 20 OKTOBER 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan pendataan Pajak Air Tanah (PAT) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik di Hotel Siti Jember pada Senin, 19 Oktober 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan akurasi data objek pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah Kabupaten Jember.

Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Jember melakukan pendataan terhadap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha serta penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri menggunakan generator set (genset). Selain pendataan, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi mengenai ketentuan perpajakan kepada pihak pengelola hotel.

Pendataan Pajak Air Tanah bertujuan untuk mengidentifikasi objek pajak sekaligus menjaring wajib pajak baru. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong pemasangan water meter atau alat pengukur penggunaan air tanah agar pemanfaatannya dapat terdata secara lebih akurat.

Staf Bapenda Jember, Yudha, menyampaikan bahwa kegiatan pendataan dan sosialisasi ini merupakan langkah untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan serta menggali potensi pajak daerah yang belum terdata.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelaku usaha semakin memahami kewajiban perpajakannya, baik terkait pemanfaatan air tanah maupun penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Dengan pendataan yang lebih optimal, potensi pajak daerah dapat teridentifikasi dengan baik dan mendukung peningkatan pendapatan Kabupaten Jember,” ujar Yudha.

Selain pendataan PAT, Bapenda Jember juga melakukan pendataan objek PBJT atas Tenaga Listrik, khususnya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri menggunakan genset dengan kapasitas minimal 35 kVA. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pendataan PBJT atas Tenaga Listrik dilakukan untuk mengidentifikasi objek pajak dan memperluas basis wajib pajak sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Bapenda Jember terus berupaya memperkuat pendataan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (rih)

Galeri Foto