logo ppid jember kim
Oleh : Badan Penanggulangan Bencana Daerah

BPBD Kabupaten Jember Kembangkan Aplikasi E-Jitupasna untuk Percepatan Penanganan Pascabencana

  • 24 Agustus 2026
  • Dibaca 113 Kali
Bagikan Via:
bpbd-kabupaten-jember-kembangkan-aplikasi-e-jitupasna-untuk-percepatan-penanganan-pascabencana-20260824

BPBD Kabupaten Jember Kembangkan Aplikasi E-Jitupasna untuk Percepatan Penanganan Pascabencana

JEMBER, 24 Agustus 2026 – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember terus memperkuat tata kelola inovasi digital E-Jitupasna sebagai upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengkajian kebutuhan pascabencana. Penguatan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Evaluasi Reviu Tata Kelola Inovasi E-Jitupasna yang dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Rapat evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut atas reviu tata kelola dan kinerja inovasi E-Jitupasna yang sebelumnya dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Jember dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember pada Jumat, 21 Agustus 2026. Reviu dilakukan untuk memastikan pengelolaan sistem berjalan secara akuntabel, menilai efektivitas penerapan digitalisasi dalam proses pengkajian kebutuhan pascabencana, serta merumuskan rekomendasi pengembangan sistem secara berkelanjutan.

Kepala BPBD Kabupaten Jember, Dr. Drs. Edy Budi Susilo, M.Si., memberikan apresiasi terhadap pemaparan tim mengenai penerapan dan perkembangan inovasi E-Jitupasna. Namun, ia juga memberikan arahan agar efektivitas inovasi tersebut dapat didukung oleh data kuantitatif yang terukur, khususnya mengenai perbandingan waktu antara proses pengkajian menggunakan metode manual dengan sistem digital E-Jitupasna.

Menurut Kepala BPBD pengembangan inovasi harus disertai dengan indikator yang jelas agar manfaat dan tingkat keberhasilannya dapat diketahui secara objektif.

“Saya mengapresiasi inovasi E-Jitupasna yang telah dikembangkan oleh Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Untuk memperkuat evaluasi, diperlukan data kuantitatif yang menunjukkan perbandingan efisiensi waktu antara sistem manual dengan sistem yang menggunakan aplikasi. Dengan demikian, peningkatan kinerja yang dihasilkan dapat diukur secara objektif,” ujar Edy Budi Susilo Kepala BPBD.

Sebelum E-Jitupasna diterapkan, proses pengkajian kebutuhan pascabencana dilakukan secara manual atau paper-based. Petugas terlebih dahulu mengisi formulir fisik di lokasi kejadian. Setelah itu, petugas harus kembali ke kantor untuk melakukan penghitungan nilai kerusakan, memindahkan data ke komputer, memindai dokumen, serta menyampaikan laporan melalui aplikasi WhatsApp. Pada tahap tersebut, belum tersedia sistem pengarsipan digital yang terstruktur.

Rangkaian proses tersebut membutuhkan waktu minimal satu hingga tiga hari kerja, bergantung pada jumlah lokasi kejadian yang harus dikaji. Selain membutuhkan waktu yang relatif panjang, mekanisme manual juga memerlukan mobilisasi petugas dan tahapan administrasi yang lebih banyak.

Penerapan E-Jitupasna kemudian memberikan perubahan terhadap mekanisme tersebut. Melalui fitur e-form, petugas dapat memasukkan data hasil pengkajian secara langsung dari lokasi kejadian. Data yang telah dimasukkan kemudian terintegrasi secara waktu nyata (real-time) dengan dasbor pemantauan yang tersedia dalam sistem.

Melalui E-Jitupasna, proses pengkajian hingga pelaporan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 5–10 menit per lokasi. Data yang diinput petugas dapat dipantau oleh administrator secara langsung sehingga laporan dapat segera tersampaikan. Penerapan sistem ini juga mendukung pengelolaan data dan dokumentasi yang lebih tertib serta akuntabel.

Sebelumnya, pada Jumat, 21 Agustus 2026, tata kelola dan kinerja inovasi E-Jitupasna telah direviu oleh Inspektorat Kabupaten Jember bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Reviu tersebut dilakukan untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan sistem dan menilai efektivitas digitalisasi dalam proses pengkajian kebutuhan pascabencana. Hasilnya, Diskominfo memberikan apresiasi terhadap penerapan teknologi E-Jitupasna dan akan memfasilitasi migrasi situs web ke dalam ekosistem digital Pemerintah Kabupaten Jember. Sementara itu, Inspektorat memberikan apresiasi terhadap peningkatan akuntabilitas dan keandalan sistem serta merekomendasikan penambahan fitur verifikasi berjenjang untuk memperkuat pengendalian data dan mengurangi risiko kesalahan manusia (human error).

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Jember saat ini tengah menindaklanjuti seluruh saran dan masukan yang disampaikan dalam proses reviu tersebut. Perkembangan tindak lanjut akan dilaporkan secara berkala sebagai bentuk komitmen terhadap penyempurnaan tata kelola dan keberlanjutan inovasi E-Jitupasna.

“Saran dan masukan yang telah diberikan saat proses reviu saat ini sedang kami tindak lanjuti. Kami akan melaporkan perkembangan pelaksanaannya secara berkala sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem dan tata kelola E-Jitupasna,” demikian disampaikan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Jember".

Untuk saat ini, E-Jitupasna masih difokuskan pada pemenuhan kebutuhan administrasi internal BPBD Kabupaten Jember. Namun, pengembangan sistem ke depan diarahkan agar dapat mendukung integrasi lintas instansi dalam penanganan pascabencana.

Pengembangan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi, mempercepat pertukaran informasi, meningkatkan kualitas dan keandalan data, serta mendukung proses pengambilan keputusan secara lebih cepat dan tepat.

Penerapan E-Jitupasna menjadi salah satu langkah BPBD Kabupaten Jember dalam mewujudkan tata kelola penanganan pascabencana yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Penyempurnaan sistem secara berkelanjutan diharapkan semakin meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung penanganan pascabencana di Kabupaten Jember. "Salam Tangguh Salam Kemanusiaan" "Jember Baru Jember Maju".(tgh)

Galeri Foto