logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata

Bupati Jember Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, Kadisporabudpar Bobby Arie Sandy Himbau ASN Patuhi Aturan

  • 16 Maret 2026
  • Dibaca 193 Kali
Bagikan Via:
bupati-jember-larang-mobil-dinas-dipakai-mudik-kadisporabudpar-bobby-arie-sandy-himbau-asn-patuhi-aturan-20260317

Bupati Jember Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, Kadisporabudpar Bobby Arie Sandy Himbau ASN Patuhi Aturan

JEMBER, 16 Maret 2026 – Bupati Jember, Muhammad Fawait secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas atau mobil berplat merah untuk kepentingan mudik Lebaran. Kebijakan ini menjadi perhatian seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember agar memastikan aset negara digunakan sesuai dengan aturan dan peruntukannya.

Larangan tersebut juga menjadi perhatian khusus dan peringatan penting bagi masing-masing OPD untuk menyampaikan himbauan kepada jajaran pegawai, agar kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bupati Jember dapat dipatuhi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Jember, Bobby Arie Sandy, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan yang telah disampaikan oleh Bupati Jember tersebut.

Menurut Bobby, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus sesuai dengan kepentingan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idul Fitri.

“Kami di Disporabudpar Jember tentu mengikuti dan melaksanakan arahan Bupati Jember. Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus dijaga penggunaannya. Karena itu kami menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Disporabudpar untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik,” ujar Bobby.

Ia juga menyampaikan pesan agar seluruh ASN dapat bersikap bijak dalam memahami dan menjalankan aturan negara. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tidak hanya berkaitan dengan menjaga aset negara, tetapi juga menjaga integritas, kedisiplinan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, himbauan ini sekaligus menjadi bentuk kedisiplinan aparatur pemerintah dalam menjaga integritas serta tanggung jawab terhadap fasilitas yang diberikan negara.

Lebih lanjut, Bobby berharap kebijakan tersebut dapat dipahami dan dijalankan dengan baik oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

“Harapannya seluruh ASN dapat mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran. Selain menjaga aset negara, ini juga menjadi bentuk keteladanan bagi masyarakat bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. ( Mel)

Galeri Foto