Camat Apresiasi Pemilihan BPD Tembokrejo, Menjadi Perdana se-Kecamatan Gumukmas
- 10 Mei 2026
- Dibaca 108 Kali
Bagikan Via:
Camat Apresiasi Pemilihan BPD Tembokrejo, Menjadi Perdana se-Kecamatan Gumukmas
JEMBER, 10 MEI 2026 – Camat Gumukmas, Kabupaten Jember, Dannie Allcholin, memberikan apresiasi tinggi atas suksesnya pelaksanaan pemilihan dan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tembokrejo. Proses pemilihan yang digelar pada 02 Mei lalu berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, sekaligus menjadi yang pertama terlaksana di wilayah Kecamatan Gumukmas.
Keberhasilan Desa Tembokrejo dalam menyelesaikan tahapan penting ini menjadi sorotan positif, mengingat banyak desa lain yang masih dalam tahap persiapan. Dalam pernyataannya, Dannie Allcholin berharap keberhasilan ini dapat menjadi tonggak sekaligus motivasi kuat bagi desa-desa lainnya, terutama tujuh desa yang berada di lingkungan Kecamatan Gumukmas, untuk segera menyelesaikan proses serupa dengan standar yang sama baiknya.
“Tentu dalam setiap proses demokrasi di tingkat desa, pasti ada dinamika. Banyak keinginan dari masyarakat yang ingin ikut berkontribusi, mengawal, hingga mengawasi jalannya pemilihan. Hal itu justru hal yang baik, menunjukkan partisipasi masyarakat tinggi. Alhamdulillah, di Desa Tembokrejo semuanya berjalan dengan sangat baik dan lancar, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Yang paling membanggakan, syarat kuota keterwakilan perempuan pun sudah terpenuhi sebagaimana amanah aturan,” ujar Dannie Allcholin, Minggu 10 Mei 2026.
Lebih lanjut ia menekankan, BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa memiliki peran sangat vital dalam sistem pemerintahan desa. Oleh karena itu, proses pembentukannya harus dilakukan secara demokratis, transparan, dan taat aturan. Keberhasilan Tembokrejo menjadi contoh nyata bahwa dengan persiapan matang dan koordinasi yang baik, proses ini dapat berjalan mulus meski menghadapi berbagai pertimbangan teknis dan aturan baru.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Tembokrejo, Pitono, menjelaskan secara rinci alasan di balik keputusan desa untuk mempercepat pelaksanaan pemilihan BPD ini. Menurutnya, langkah ini diambil setelah mengkaji perbedaan masa berakhir jabatan dari dua Surat Keputusan (SK) yang dimiliki oleh anggota BPD saat ini, serta hadirnya peraturan baru yang menjadi landasan hukum.
“Kami mengambil keputusan ini berangkat dari dua kebimbangan terkait masa jabatan. Jika dilihat dari SK pertama, masa jabatan BPD seharusnya habis pada bulan Oktober nanti. Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah sebagai pengembangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, terdapat penambahan masa jabatan selama 2 tahun, yang mana dalam SK tambahan tersebut, masa berakhir jabatan tertulis pada tanggal 27 Juli,” jelas Pitono.
Dari perbedaan waktu tersebut, muncul pertimbangan mendasar terkait aturan teknis perekrutan dan pembentukan BPD baru. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pembentukan panitia dan proses awal pengisian anggota BPD baru wajib sudah berjalan minimal 6 bulan sebelum masa jabatan habis. Selanjutnya, paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya jabatan, nama-nama anggota BPD baru wajib sudah diserahkan dan dilaporkan ke instansi terkait. Sementara pelantikan baru akan mengikuti agenda yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kalau kami patokan berakhirnya di bulan Oktober, berarti kami seharusnya baru masuk tahapan proses awal. Tapi jika yang berlaku adalah bulan Juli, maka kami sudah terlambat, karena batas 3 bulan sebelum masa habis itu sudah lewat. Berangkat dari pertimbangan itu, kami sepakati dan sudah meminta restu serta arahan dari pihak Kecamatan Gumukmas dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” paparnya.
Pitono menambahkan, langkah percepatan ini diambil sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi kekosongan kelembagaan maupun pelanggaran aturan. “Hemat kami di Tembokrejo, lebih baik kami antisipasi lebih awal. Daripada nanti ternyata aturan yang benar mengacu pada bulan Juli, kami justru melanggar karena tidak tepat waktu. Maka dari itu, kami langsung bentuk panitia dan jalankan proses pemilihan sejak dini agar semuanya sesuai prosedur,” tambahnya.
Desa Tembokrejo sendiri merupakan desa yang cukup besar, terdiri dari 5 dusun dengan jumlah penduduk lebih dari 10 ribu jiwa. Berdasarkan peraturan yang berlaku, jumlah kursi atau kuota keanggotaan BPD di desa ini ditetapkan sebanyak 9 kursi. Di antaranya, wajib memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan, yang dalam pelaksanaannya sudah terpenuhi dengan baik.
Pembagian kursi tersebut disesuaikan dengan wilayah dusun agar setiap warga memiliki perwakilan: Dusun Rejosari mendapat 2 kursi, Dusun Krajan 2 kursi, Dusun Kemukuh 2 kursi, Dusun Kebonsari 1 kursi, dan Dusun Banjarejo 2 kursi.
“Pemungutan suara di masing-masing dusun sudah selesai dilaksanakan seluruhnya. Proses pemilihan sudah tuntas, tinggal kami menyusun berkas-berkas untuk laporan resmi ke pihak Kecamatan. Tidak ada kendala berarti, masyarakat pun sangat mendukung. Tinggal menunggu langkah selanjutnya hingga pelantikan nanti sesuai jadwal pemerintah daerah,” ungkap Pitono.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan kecamatan mampu menyelesaikan tugas pokok pemerintahan dengan baik, tepat waktu, dan tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku. (rir)