logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Gumukmas

Camat Gumukmas Ingatkan Legalitas dan Digitalisasi, BUMDes Diminta Segera Lengkapi Badan Hukum

  • 07 Mei 2026
  • Dibaca 109 Kali
Bagikan Via:
camat-gumukmas-ingatkan-legalitas-dan-digitalisasi-bumdes-diminta-segera-lengkapi-badan-hukum-20260507

Camat Gumukmas Ingatkan Legalitas dan Digitalisasi, BUMDes Diminta Segera Lengkapi Badan Hukum

JEMBER, 07 MEI 2026 – Pemerintah Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, terus mendorong penguatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar dapat berjalan profesional dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian desa. Dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Bumdes se-Kecamatan Gumukmas, Dannie Allcholin, memberikan arahan tegas kepada seluruh pengurus, Kamis, 07 Mei 2026.

Dalam sambutannya, Dannie Allcholin menekankan dua hal krusial yang harus segera dipenuhi oleh setiap Bumdes, yaitu penyelesaian legalitas badan hukum serta kemampuan pengurus dalam menguasai teknologi informasi dan digital.

Camat menegaskan bahwa awal tahun ini menjadi momentum yang sangat tepat untuk melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Bumdes yang tersebar di 8 desa wilayah Kecamatan Gumukmas. Dari data yang dimiliki, terdapat persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan, yaitu status legalitas usaha.

"Yang perlu kami sampaikan, ada badan hukumnya yang belum selesai. Dari total 8 Bumdes yang ada, masih ada 4 yang belum menyelesaikannya," tegas Dannie Allcholin.

Keempat desa yang dimaksud diminta untuk segera mengecek ulang kelengkapan administrasinya. "Mohon dicek dan ricek lagi untuk kelengkapan badan hukumnya karena itu sangat penting. Sebagai legalitas usaha dan administrasi yang sah," ujarnya.

Lebih lanjut, Camat menjelaskan bahwa legalitas ini adalah fondasi utama sebuah badan usaha. Bumdes akan kesulitan mencari modal jika legalitasnya belum beres. Justru yang paling dibutuhkan dan dicari adalah kepastian status badan usaha dan legalitas hukum.

"Karena kalau tidak ada legalitas hukumnya, bisa dianggap belum resmi dan sah. Bagi yang belum lengkap, segera diurus secepatnya. Jika ada hambatan atau kendala dalam prosesnya, bisa dikomunikasikan dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan untuk dicarikan solusinya," tambahnya.

Selain masalah administrasi dan hukum, tantangan zaman sekarang menuntut pengurus Bumdes untuk beradaptasi dengan teknologi. Dannie menekankan bahwa saat ini sudah memasuki era digitalisasi penuh, sehingga pengurus Bumdes beserta jajarannya dituntut untuk "melek IT dan digital".

"Sekarang ini eranya digitalisasi. Pengurus Bumdes serta jajarannya harus melek teknologi digital. Sebab semua pelaporan dan pertanggungjawaban kinerja sekarang dilakukan by aplikasi atau berbasis online," jelasnya.

Penerapan sistem digital ini bertujuan agar kinerja masing-masing Bumdes dapat terpantau dengan jelas, transparan, dan dapat dianalisa. Dengan sistem ini, instansi terkait seperti Pemerintah Kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dapat melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja secara efektif.

"Kalau dua hal ini tidak terpenuhi, yaitu legalitas dan administrasi digital, tentu kinerjanya akan selalu dipertanyakan lagi," tegas Camat.

Tak hanya soal administrasi, Dannie Allcholin juga mengingatkan bahwa pengurus Bumdes harus memiliki jiwa kewirausahaan atau entrepreneurship. Pengurus harus mampu melihat peluang bisnis yang potensial untuk dikembangkan di desa masing-masing.

"Pengurus Bumdes selain harus punya jiwa bisnis yang kuat untuk mengembangkan usahanya, juga harus memiliki manajemen administrasi yang rapi berbasis IT. Keduanya harus berjalan beriringan," pungkasnya. (rir)

Galeri Foto