logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Cegah Anak Berhadapan dengan Hukum, Dinsos PPPA dan Kejaksaan Jember Optimalkan Edukasi dan Pendampingan

  • 22 Oktober 2026
  • Dibaca 2 Kali
Bagikan Via:
cegah-anak-berhadapan-dengan-hukum-dinsos-pppa-dan-kejaksaan-jember-optimalkan-edukasi-dan-pendampingan-20261022

Cegah Anak Berhadapan dengan Hukum, Dinsos PPPA dan Kejaksaan Jember Optimalkan Edukasi dan Pendampingan

JEMBER, 21 Oktober 2026 – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jember pada 2026 tercatat lebih tinggi dibandingkan tahun 2025. Kondisi tersebut mendorong Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) mengajak seluruh unsur masyarakat terlibat aktif dalam upaya perlindungan, melalui Sosialisasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) di Aula Bawah Timur Pemkab Jember, Rabu (21/10/2026).


Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender Dinsos PPPA Jember, dr. Oktavia Wahyu Krisna Murti, M.M., menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan semata tugas pemerintah. Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2026 membuat peran masyarakat semakin penting. Forum PUSPA diharapkan menjadi wadah aksi strategis untuk mendorong partisipasi publik dalam mendukung kebijakan dan program perlindungan perempuan dan anak yang dijalankan Dinsos PPPA.

 

"Dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2026 yang jauh lebih tinggi dibanding tahun 2025, masyarakat memiliki peran penting untuk berpartisipasi," katanya.

 

Dalam sesi dengar pendapat, perwakilan Kejaksaan Negeri Jember, Natty Ayu, S.H., berharap forum seperti PUSPA dan dinas atau instansi terkait tidak hanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan, tetapi juga pada pencegahan dan pendampingan berkelanjutan.

 

Ia menjelaskan, tugas kejaksaan pada dasarnya adalah sebagai penuntut umum, yakni menuntut perkara pidana yang telah terjadi dan dilimpahkan penyidik kepolisian. Karena itu, menurutnya, peran instansi pencegahan dan penindakan dini di hilir jauh lebih penting agar anak-anak tidak perlu berhadapan dengan hukum dan duduk di kursi pesakitan.

 

Natty juga menyinggung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan yang umumnya terbagi menjadi dua jenis. Pertama, kekerasan fisik yang lebih mudah dibuktikan secara hukum melalui pemeriksaan medis atau Visum et Repertum. Jika dilaporkan ke Unit PPA Kepolisian, aparat penegak hukum akan lebih dulu memfasilitasi upaya keadilan restoratif (restorative justice/RJ) atau perdamaian. Bila gagal, berkas dilimpahkan ke kejaksaan, dan jaksa penuntut umum kembali mengupayakan RJ sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

 

Kedua, kekerasan psikis yang menurutnya sangat sulit dibuktikan secara hukum. Pembuktiannya membutuhkan keterangan ahli, seperti dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater) atau psikolog klinis. Namun, belum semua masyarakat memiliki akses maupun pemahaman untuk memanfaatkan layanan tersebut. (rou)

Galeri Foto