logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Cegah Anak Berhadapan dengan Hukum, Dinsos PPPA dan Kejaksaan Jember Optimalkan Edukasi dan Pendampingan

  • 22 Oktober 2026
  • Dibaca 10 Kali
Bagikan Via:
cegah-anak-berhadapan-dengan-hukum-dinsos-pppa-dan-kejaksaan-jember-optimalkan-edukasi-dan-pendampingan-20261023

Cegah Anak Berhadapan dengan Hukum, Dinsos PPPA dan Kejaksaan Jember Optimalkan Edukasi dan Pendampingan

JEMBER, 21 OKTOBER 2026 – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jember sepanjang 2026 tercatat lebih tinggi dibandingkan tahun 2025. Kondisi ini mendorong Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam upaya perlindungan perempuan dan anak melalui Sosialisasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bawah Timur, Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Rabu 21 Oktober 2026.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender Dinsos PPPA Jember, dr. Oktavia Wahyu Krisna Murti, M.M., menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Meningkatnya kasus kekerasan pada 2026 menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan.

Menurutnya, forum Puspa diharapkan menjadi wadah strategis untuk mendorong partisipasi publik dalam mendukung kebijakan dan program perlindungan perempuan dan anak yang dilaksanakan Dinsos PPPA Jember.

“Dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2026 dibandingkan dengan 2025, masyarakat memiliki peran penting untuk berpartisipasi,” katanya.

Dalam sesi dengar pendapat, perwakilan Kejaksaan Negeri Jember, Natty Ayu, S.H., berharap forum Puspa bersama dinas dan instansi terkait tidak hanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan perempuan dan anak, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan serta pendampingan secara berkelanjutan.

Ia menjelaskan bahwa tugas kejaksaan pada dasarnya adalah bertindak sebagai penuntut umum, yakni menuntut perkara pidana yang telah terjadi dan dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Oleh karena itu, menurutnya, upaya pencegahan dan intervensi sejak dini oleh instansi terkait menjadi sangat penting agar anak-anak tidak sampai berhadapan dengan hukum dan menjalani proses peradilan.

Natty juga menyinggung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan yang dapat berupa kekerasan fisik maupun psikis. Kedua bentuk kekerasan tersebut memiliki tantangan tersendiri dalam proses pembuktian hukum.

Kekerasan fisik, jelasnya, relatif lebih mudah dibuktikan melalui pemeriksaan medis, termasuk visum et repertum. Ketika kasus dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian, aparat penegak hukum dapat mengupayakan penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice/RJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila upaya tersebut tidak berhasil atau tidak memenuhi persyaratan, perkara dapat dilanjutkan melalui proses hukum hingga dilimpahkan kepada kejaksaan dan, selanjutnya, ke pengadilan.

Sementara itu, kekerasan psikis dinilai lebih sulit dibuktikan karena membutuhkan keterangan ahli, seperti psikiater atau psikolog klinis. Namun, tidak semua masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap layanan profesional tersebut. Selain itu, pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pemeriksaan dan pendampingan psikologis juga perlu ditingkatkan.

Melalui sosialisasi Puspa, diharapkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat semakin kuat sehingga upaya pencegahan, penanganan, serta pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jember dapat berjalan lebih optimal. (rou)

Galeri Foto