Dari Jember ke Gresik: UPTD Liposos Dinsos PPPA Wujudkan Reunifikasi Klien Secara Humanis
- 16 April 2026
- Dibaca 146 Kali
Bagikan Via:
Dari Jember ke Gresik: UPTD Liposos Dinsos PPPA Wujudkan Reunifikasi Klien Secara Humanis
JEMBER, 16 APRIL 2026 - UPTD Liposos Kabupaten Jember kembali melaksanakan tugas pelayanan sosial melalui kegiatan reunifikasi klien atas nama Wagiran (60) ke Dinas Sosial Kabupaten Gresik. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu pagi, 15 April 2026, pukul 08.00 WIB hingga selesai, sebagai tindak lanjut dari hasil asesmen dan koordinasi lintas daerah.
Pelaksanaan reunifikasi tersebut didasarkan pada rekomendasi Kepala UPTD Liposos Kabupaten Jember, setelah melalui serangkaian proses identifikasi dan asesmen mendalam terhadap klien. Wagiran sebelumnya merupakan klien kiriman dari RS Bina Sehat yang kemudian mendapatkan pendampingan oleh tim UPTD Liposos.
Dalam proses asesmen, petugas melakukan skrining biometrik serta penelusuran data administrasi kependudukan. Hasilnya menunjukkan bahwa identitas klien tercatat sebagai warga Kabupaten Gresik. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi tim untuk melakukan langkah reunifikasi, guna mengembalikan klien ke daerah asalnya agar mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pemerintah setempat.
Sebelum keberangkatan, tim UPTD Liposos Jember telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Gresik. Selain itu, seluruh dokumen administrasi juga dilengkapi sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, guna memastikan proses serah terima berjalan lancar tanpa hambatan.
Reunifikasi dilaksanakan oleh dua personel UPTD Liposos, yakni Agus Swandono dan M. Solikin. Setibanya di lokasi, klien Wagiran diterima dengan baik oleh staf Dinas Sosial Kabupaten Gresik. Proses serah terima berlangsung tertib dan penuh kehati-hatian, dengan mengedepankan aspek kemanusiaan serta keselamatan klien.
Kepala UPTD Liposos Kabupaten Jember Roni Efendi, S.STP, menyampaikan bahwa kegiatan reunifikasi merupakan bagian penting dari upaya pelayanan sosial terpadu. “Reunifikasi ini bukan sekadar pemindahan klien, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan bahwa setiap individu mendapatkan hak pelayanan sosial yang tepat sesuai domisilinya. Dengan dikembalikannya klien ke daerah asal, diharapkan proses penanganan dapat lebih optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan proses ini tidak lepas dari sinergi antarinstansi. “Koordinasi yang baik antara UPTD Liposos Jember dengan Dinas Sosial Kabupaten Gresik menjadi kunci utama. Kami sangat mengapresiasi respons cepat dan penerimaan yang baik dari pihak Gresik, sehingga proses reunifikasi berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan penanganan khusus. Dengan adanya reunifikasi ini, diharapkan klien Wagiran dapat memperoleh perawatan dan perhatian yang lebih dekat dengan lingkungan asalnya. Reunifikasi klien oleh UPTD Liposos Dinsos PPPA Kabupaten Jember sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan sosial yang berkelanjutan dan tepat sasaran. (aiy)