Demi Lengkapi Keluarga, Pasutri Sumbersari Urus Kelengkapan Adopsi Anak di Dinsos PPPA
- 15 September 2026
- Dibaca 5 Kali
Bagikan Via:
Demi Lengkapi Keluarga, Pasutri Sumbersari Urus Kelengkapan Adopsi Anak di Dinsos PPPA
JEMBER, 14 September 2026– Proses pengangkatan anak atau adopsi antar Warga Negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Jember tidak bisa dilakukan secara instan. Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus melalui puluhan persyaratan administratif dan proses verifikasi berlapis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009, dengan estimasi waktu penyelesaian antara tiga hingga enam bulan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember, Moh. Irfan Pratama, S.E., mengungkapkan bahwa lamanya proses tersebut tidak lepas dari banyaknya berkas yang harus dipenuhi COTA sebelum diajukan ke instansi berwenang di tingkat provinsi.
“Proses pengajuan berkas ini membutuhkan banyak waktu karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Belum lagi berkas tersebut harus dikirim ke Dinas Sosial Provinsi, dan khusus untuk kasus anak yang dibuang, berkas diteruskan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur (PPSAB) Sidoarjo,” ujar Irfan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, COTA wajib memenuhi sejumlah syarat pokok, antara lain telah menikah paling singkat lima tahun, berusia antara 30 hingga 55 tahun, seagama dengan calon anak angkat, serta mampu secara ekonomi dan sosial. Selain itu, salah satu pasangan suami istri juga harus dinyatakan oleh dokter ahli memiliki kemungkinan kecil atau tidak dapat lagi memberikan keturunan.
Tidak hanya syarat kualifikasi, COTA juga diwajibkan melengkapi puluhan dokumen pendukung yang ditempel materai cukup, mulai dari surat keterangan sehat dan kesehatan jiwa dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan fungsi organ reproduksi dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi, fotokopi akta kelahiran dan surat nikah yang telah dilegalisasi Kantor Urusan Agama (KUA), hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli bagi suami maupun istri.
Berkas lain yang tak kalah penting mencakup surat pernyataan motivasi pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak, pernyataan kesediaan memperlakukan anak angkat tanpa diskriminasi, pernyataan akan memberitahukan asal usul anak angkat sesuai kesiapan sang anak, hingga pernyataan persetujuan dari pihak keluarga besar COTA. Seluruh berkas tersebut harus dilengkapi pula dengan rekomendasi dari instansi sosial kabupaten/kota setempat sebelum diteruskan ke provinsi.
Irfan menjelaskan, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, tahapan berikutnya adalah kunjungan survei dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur bersama Kementerian Agama kepada calon orang tua angkat. Proses tersebut kemudian berlanjut ke tahap persidangan yang menetapkan status hukum pengangkatan anak, sebelum akhirnya COTA dapat memperbarui Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan melampirkan hasil sidang.
Dinsos PPPA turut mengimbau agar keluarga yang mengajukan proses adopsi bersabar mengingat panjangnya rangkaian verifikasi yang harus dilalui. Pihaknya menyebut, sepanjang tahun ini tercatat sebanyak 10 calon orang tua angkat yang mengajukan permohonan hak asuh di Kabupaten Jember, salah satunya keluarga asal Perumahan Semeru, Kecamatan Sumbersari, yang saat ini tengah menjalani proses kelengkapan berkas. (rou)