Dinsos PPPA Jember Bentuk Agen 2P di Dua Kecamatan dengan Angka Pernikahan Dini Tertinggi
- 16 Maret 2026
- Dibaca 265 Kali
Bagikan Via:
Dinsos PPPA Jember Bentuk Agen 2P di Dua Kecamatan dengan Angka Pernikahan Dini Tertinggi
JEMBER, 16 MARET 2026 – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember terus menggencarkan upaya perlindungan anak dengan menyasar wilayah yang memiliki angka pernikahan dini tinggi. Dua kecamatan yang menjadi fokus kegiatan sosialisasi tersebut adalah Kecamatan Silo dan Kecamatan Sumbersari.
Seperti melakukan kegiatan sosialisasi yang digelar pada pekan lalu. Kegiatan itu melibatkan Forum Anak Jember (FAJ). Dalam kesempatan tersebut, Dinsos PPPA bersama FAJ membentuk agen 2P atau Pelopor dan Pelapor di tingkat desa melalui Forum Anak Desa (FAD).
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos PPPA Jember, Sugeng Riyadi, SE, menjelaskan bahwa keterlibatan anak-anak muda dalam Forum Anak Desa memiliki peran penting dalam mendukung upaya perlindungan anak di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, Forum Anak Desa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan edukasi serta melakukan pengawasan di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Hari ini kita melakukan sosialisasi di Silo yang menduduki peringkat pertama dan Sumbersari di peringkat kedua untuk angka perkawinan anak. Kami melibatkan adik-adik FAJ untuk mengedukasi Forum Anak Desa agar mereka menjadi agen di desa dan kecamatan masing-masing,” ujar Sugeng, Senin 16 Maret 2026.
Sugeng menjelaskan, konsep agen 2P memiliki dua peran utama, yakni sebagai pelopor dan pelapor. Sebagai pelopor, para agen diharapkan dapat memberikan edukasi kepada teman sebaya mengenai pentingnya pencegahan kekerasan terhadap anak serta dampak negatif dari pernikahan usia dini.
Selain itu, mereka juga diharapkan mampu mensosialisasikan pesan-pesan perlindungan anak hingga ke lingkungan yang lebih kecil, seperti tingkat RT dan RW.
Sementara itu, peran sebagai pelapor berarti para agen 2P didorong untuk berani melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak maupun rencana pernikahan anak di lingkungannya.
“Jika mereka menemukan kendala di lapangan, tim kami dari Dinsos melalui UPT PPA siap turun melakukan home visit. Masyarakat juga bisa melaporkan melalui hotline yang telah tersedia,” tambahnya.
Melalui pembentukan agen 2P ini, Dinsos PPPA Jember berharap upaya pencegahan pernikahan dini dan perlindungan anak dapat dilakukan lebih cepat dan efektif dengan melibatkan partisipasi aktif generasi muda di tingkat desa. (wln)