logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Dinsos PPPA Jember dan Migrant CARE Teken Kerja Sama, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan

  • 22 Oktober 2026
  • Dibaca 8 Kali
Bagikan Via:
dinsos-pppa-jember-dan-migrant-care-teken-kerja-sama-perkuat-perlindungan-perempuan-dan-anak-dari-kekerasan-20261023

Dinsos PPPA Jember dan Migrant CARE Teken Kerja Sama, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan

JEMBER, 22 OKTOBER 2026 – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember menjalin kerja sama dengan Migrant CARE melalui penandatanganan perjanjian kerja sama tentang perlindungan perempuan dan anak. Penandatanganan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Aula Bawah Timur, Kantor Pemerintah Kabupaten Jember. Kerja sama ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, eksploitasi, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Jember, Lingga Diputra, S.Sos., dan Koordinator Wilayah Migrant CARE Jember, Bambang Teguh Karyanto. Kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua pihak untuk membangun sinergi dalam memberikan perlindungan kepada perempuan, anak, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas di Kabupaten Jember.

Dinsos PPPA merupakan perangkat daerah yang membantu bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Sementara itu, Migrant CARE berfokus pada perlindungan pekerja migran, pemberdayaan purna pekerja migran, penanganan kasus perdagangan orang, serta peningkatan kapasitas Pusat Pelayanan Terpadu Desa Peduli Buruh Migran (PPT Desbumi) dalam memberikan layanan migrasi aman.

Koordinator Wilayah Migrant CARE Jember, Bambang Teguh Karyanto, mengatakan bahwa kasus kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang merupakan persoalan nyata yang ditemukan di Kabupaten Jember. Oleh karena itu, kolaborasi antarpihak diperlukan untuk mencegah kasus serupa sekaligus mengantisipasi penanganan kasus yang semakin kompleks.

“Seperti temuan-temuan kami di Migrant CARE, kasus-kasus yang terkait dengan kekerasan, juga tindak pidana perdagangan orang ini benar-benar nyata ada di Jember. Maka, sinergi para pihak, Migrant CARE dan Dinsos PPPA, itu juga merupakan satu upaya bagaimana memitigasi kasus, memitigasi hal-hal yang semakin dalam, kasusnya semakin kompleks,” ujarnya.

Perjanjian kerja sama tersebut mencakup sejumlah poin penting, antara lain perlindungan korban, penguatan sistem rujukan terpadu, pencegahan dan edukasi, pemulihan dan pemberdayaan korban, serta pertukaran data dan pengembangan jejaring.

Selain itu, kerja sama ini meliputi advokasi kebijakan serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berkala. Langkah tersebut dilakukan untuk mengukur capaian program, mengidentifikasi kendala, dan memastikan keberlanjutan pelaksanaan kegiatan. Kedua pihak juga dapat menyepakati kegiatan lain sepanjang sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Dinsos PPPA Kabupaten Jember, Sri Rahayu Wilujeng, S.E., M.M., mengajak masyarakat memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia dan berperan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Wadul Guse maupun Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di lingkungan Dinsos PPPA Kabupaten Jember.

“Monggo Bapak Ibu, ini banyak saluran untuk laporan. Bisa melapor melalui Wadul Guse, bisa melalui UPT PPA yang ada di Dinas Sosial ini. Monggo, kami terbuka untuk melakukan penanganan bilamana kekerasan pada perempuan dan anak itu sudah terjadi. Tapi sebelum terjadi, mari kita sama-sama terlibat untuk mencegah,” katanya.

Melalui kerja sama ini, Dinsos PPPA Kabupaten Jember dan Migrant CARE berharap upaya pencegahan, penanganan, serta pemulihan korban kekerasan dan TPPO dapat berjalan lebih terkoordinasi. Keterlibatan masyarakat juga diharapkan semakin kuat agar perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas memperoleh perlindungan yang lebih baik. (rou)

Galeri Foto