Diskopumdag Jember Instruksikan Percepatan Pelaksanaan RAT Koperasi
- 26 Maret 2026
- Dibaca 213 Kali
Bagikan Via:
Diskopumdag Jember Instruksikan Percepatan Pelaksanaan RAT Koperasi
JEMBER, 26 MARET 2026 — Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember menginstruksikan Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi untuk kembali mengingatkan sekaligus mengimbau para pengurus koperasi agar segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Instruksi tersebut didasarkan pada surat edaran dari Kementerian Koperasi yang menekankan pentingnya pelaksanaan RAT secara tepat waktu.
Arahan tersebut disampaikan dalam apel perdana pasca-Idulfitri yang digelar pada Rabu, 25 Maret 2026. Dalam kesempatan itu, Kepala Diskopumdag Kabupaten Jember, Dra. Sartini, M.M, menegaskan bahwa RAT merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
“RAT bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi forum penting untuk menyampaikan laporan kinerja dan kondisi keuangan koperasi kepada anggota,” ujarnya, Kamis 26 Maret 2026.
Lebih lanjut, melalui Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Diskopumdag Kabupaten Jember akan mengintensifkan upaya sosialisasi dan pendampingan kepada koperasi yang belum melaksanakan RAT.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan RAT sekaligus memastikan seluruh koperasi berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
RAT memiliki fungsi strategis dalam keberlangsungan koperasi. Dalam forum tersebut, pengurus menyampaikan laporan keuangan, laporan kegiatan usaha, serta rencana kerja ke depan kepada anggota. Selain itu, anggota juga memiliki hak untuk memberikan masukan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus.
Diskopumdag Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan kelembagaan koperasi di daerah. Dengan pelaksanaan RAT yang tertib dan disiplin, diharapkan koperasi di Kabupaten Jember mampu berkembang secara sehat, profesional, dan berdaya saing sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Selain memberikan imbauan, Diskopumdag Kabupaten Jember juga mengingatkan adanya konsekuensi administratif bagi koperasi yang secara konsisten mengabaikan kewajiban RAT.
Koperasi yang tidak menyelenggarakan rapat anggota selama dua tahun berturut-turut dapat dikategorikan sebagai koperasi tidak aktif, yang berisiko pada pembekuan izin usaha hingga usulan pembubaran.
Oleh karena itu, para pengurus diharapkan segera berkoordinasi dengan dinas terkait jika menghadapi kendala teknis agar pendampingan dapat segera dilakukan demi menjaga kredibilitas lembaga di mata para anggotanya.