logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

DPMD Jember Perkuat Regulasi Pilkades, Harmonisasi Aturan demi Kepastian Hukum Desa

  • 05 Juni 2026
  • Dibaca 38 Kali
Bagikan Via:
dpmd-jember-perkuat-regulasi-pilkades-harmonisasi-aturan-demi-kepastian-hukum-desa-20260607

DPMD Jember Perkuat Regulasi Pilkades, Harmonisasi Aturan demi Kepastian Hukum Desa

JEMBER, 05 JUNI 2026 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember terus memperkuat landasan hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat harmonisasi perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pilkades bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur, pada Jumat 05, Juni 2026.

Rapat yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting itu dipimpin tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan diikuti Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, beserta jajaran yang terlibat dalam penyusunan perubahan regulasi Pilkades.

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan perubahan peraturan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, proses tersebut juga bertujuan memantapkan substansi regulasi agar memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif di tingkat desa.

Kepala DPMD Kabupaten Jember, Adi Wijaya, mengatakan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, kualitas regulasi akan berpengaruh langsung terhadap kelancaran pelaksanaan Pilkades di lapangan.

“Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen menghadirkan regulasi yang berkualitas, jelas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham ini, kami ingin memastikan bahwa perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Pilkades memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.

DPMD Jember berharap sinergi dengan Kanwil Kemenkumham dapat menghasilkan regulasi Pilkades yang semakin adaptif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jember dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, serta mendukung terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Selain menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkades, penyempurnaan regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa. (ach)

Galeri Foto