logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

DPMD Jember Perkuat Validitas Data AMJ Kepala Desa Pasca UU Nomor 3 Tahun 2024

  • 18 Juni 2026
  • Dibaca 18 Kali
Bagikan Via:
dpmd-jember-perkuat-validitas-data-amj-kepala-desa-pasca-uu-nomor-3-tahun-2024-20260619

DPMD Jember Perkuat Validitas Data AMJ Kepala Desa Pasca UU Nomor 3 Tahun 2024

Jember, 18 Juni 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember melalui Bidang Pemerintahan Desa mengikuti kegiatan Rapat Konsolidasi dan Pemutakhiran Data Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (18/6/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan diikuti oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia melalui dinas yang membidangi pemerintahan desa. Rapat ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam melakukan konsolidasi serta pemutakhiran data Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk terkait masa jabatan kepala desa. Perubahan tersebut tentunya memerlukan penyesuaian data secara menyeluruh agar tercipta keseragaman, kepastian administrasi, serta sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, rapat konsolidasi ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa seluruh data yang dimiliki daerah telah sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku.

DPMD Kabupaten Jember melalui Bidang Pemerintahan Desa berpartisipasi aktif dalam mengikuti seluruh rangkaian pembahasan. Kehadiran DPMD Kabupaten Jember dalam rapat tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat serta memastikan bahwa proses pemutakhiran data Akhir Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Jember dapat dilaksanakan secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Jember, Surono, menyampaikan bahwa kegiatan konsolidasi dan pemutakhiran data Akhir Masa Jabatan Kepala Desa merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh pihak dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Rapat konsolidasi ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan data Akhir Masa Jabatan Kepala Desa pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. DPMD Kabupaten Jember berkomitmen melakukan pemutakhiran data secara cermat dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar tercipta kepastian administrasi dan pelaksanaan pemerintahan desa yang semakin baik,” ujar Surono.

Dengan demikian, pembangunan desa yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terus diwujudkan melalui tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik.(Ach)

Galeri Foto