DPMPTSP Jember Gelar Sidang Bersama, Bahas Siteplan dan UKL-UPL Perumahan Hokky Land
- 10 Mei 2026
- Dibaca 148 Kali
Bagikan Via:
DPMPTSP Jember Gelar Sidang Bersama, Bahas Siteplan dan UKL-UPL Perumahan Hokky Land
JEMBER, 10 MEI 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember menggelar sidang bersama pembahasan siteplan dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) Perumahan Hokky Land milik PT Toda Graha Berlian, Jumat 08 Mei 2026, di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Jember. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil survei pembangunan perumahan yang berlokasi di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah.
Sidang bersama ini dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait, di antaranya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Jember, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember melalui Unit Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Camat Jenggawah, serta Kepala Desa Kertonegoro.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jember dalam mempercepat proses pelayanan perizinan pembangunan perumahan secara terpadu dengan tetap memperhatikan aspek tata ruang, teknis pembangunan, serta pengelolaan lingkungan hidup. Dalam forum itu, pihak pengembang bersama konsultan memaparkan rencana pembangunan perumahan, mulai dari konsep siteplan kawasan hingga dokumen UKL-UPL sebagai salah satu persyaratan dalam proses perizinan.
Paparan siteplan dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 09.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dokumen UKL-UPL pada pukul 09.30 hingga 11.00 WIB. Seluruh pembahasan dilakukan secara terbuka dan terintegrasi bersama OPD teknis sesuai bidang kewenangan masing-masing guna memastikan seluruh aspek pembangunan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, pihak pengembang menjelaskan rencana tata letak kawasan perumahan, akses jalan, sistem drainase, fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama proses pembangunan berlangsung. Selanjutnya, masing-masing OPD memberikan tanggapan, masukan, dan rekomendasi teknis guna memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi, aman, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Penata Perizinan Ahli Pertama sekaligus perwakilan DPMPTSP Kabupaten Jember, Eva Wati Asri M., S.Kom, menyampaikan bahwa sidang bersama tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, efektif, dan transparan.
“Melalui sidang bersama ini, seluruh OPD teknis dapat memberikan masukan secara langsung kepada pihak pengembang sehingga proses evaluasi dokumen menjadi lebih efektif dan terkoordinasi. Harapannya, pembangunan perumahan dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya, pada wawancara yang dilakukan Minggu, 10 Mei 2026.
Ia menambahkan, DPMPTSP Kabupaten Jember terus berkomitmen mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan melalui pelayanan publik yang profesional, responsif, dan terintegrasi. Dengan adanya forum pembahasan terpadu tersebut, diharapkan seluruh proses perizinan pembangunan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
Sidang bersama ini juga menjadi bentuk sinergi antarperangkat daerah dalam mendukung pembangunan kawasan permukiman yang tertata, aman, dan ramah lingkungan di Kabupaten Jember. Pemerintah Kabupaten Jember melalui DPMPTSP terus mendorong terciptanya investasi berkualitas guna mendukung pertumbuhan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.