logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Jember Perkuat Koordinasi Pengawasan Penanaman Modal Tahun 2026

  • 22 Oktober 2026
  • Dibaca 3 Kali
Bagikan Via:
dpmptsp-jember-perkuat-koordinasi-pengawasan-penanaman-modal-tahun-2026-20261022

DPMPTSP Jember Perkuat Koordinasi Pengawasan Penanaman Modal Tahun 2026

JEMBER, 22 Oktober 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mempersiapkan pengawasan penanaman modal Tahun Anggaran 2026. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Jember Isnaini Dwi Susanti, S.H., M.H. sekaligus menyampaikan tujuan pelaksanaan pengawasan sebagai langkah kolaboratif untuk merawat investasi Jember secara regulatif dan humanis. Kehadiran pemerintah daerah sesuai bidang tugasnya, sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha sebagai jembatan antara kebijakan pemerintah dan pelaku usaha yang akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Langkah awal Pengawasan Penanaman Modal 2026 dilakukan melalui Rapat Perencanaan Pengawasan Penanaman Modal dengan sasaran persiapan mencakup pemetaan permasalahan pelaku usaha, perencanaan inspeksi lapangan, pemeriksaan kesesuaian perizinan, serta pemenuhan kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pemetaan Permasalahan Pelaku Usaha

Pembahasan persiapan pengawasan berfokus pada sejumlah persoalan, antara lain pelaku usaha yang belum menyampaikan LKPM, keterlambatan pelaporan, kebutuhan pendampingan penggunaan OSS, serta ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kegiatan usaha yang dijalankan. LKPM menjadi instrumen penting untuk memantau realisasi investasi, perkembangan usaha, penggunaan tenaga kerja, dan kendala operasional.

Pemeriksaan juga direncanakan untuk memastikan kesesuaian dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk lokasi, jenis kegiatan, kapasitas, serta sarana dan prasarana usaha. Sektor akomodasi, seperti hotel, homestay, pondok wisata, dan rumah tinggal yang disewakan, menjadi salah satu bidang yang memerlukan perhatian. Pembahasan turut mencakup usaha minuman beralkohol, khususnya kesesuaian jenis izin dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Tiga Tahapan Pengawasan

Pengawasan penanaman modal Tahun 2026 direncanakan melalui tiga tahapan. Pertama, perencanaan inspeksi lapangan yang meliputi pemetaan pelaku usaha, identifikasi permasalahan, penentuan prioritas, dan penyusunan jadwal. Kedua, pemeriksaan lapangan melalui verifikasi dokumen perizinan, kegiatan operasional, kondisi lokasi, dan pemenuhan kewajiban usaha. Ketiga, evaluasi hasil pengawasan melalui pencatatan temuan, penyusunan berita acara, dan penentuan tindak lanjut sesuai kewenangan instansi terkait.

Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah perbaikan. Dokumentasi dan catatan tindak lanjut juga diperlukan agar penyelesaian permasalahan dapat dipantau secara berkelanjutan.

Perkuat Sinergi Lintas OPD

Dalam pembahasan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Jember diwakili oleh A.A. Wijaya bersama Agung Yulio dari Tim Substansi Perizinan dan Seluruh Tim Substansi Penanaman Modal. Perwakilan OPD lainnya meliputi Subroto Bagiyo dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Okie dan Yunita dari Disparbudpar, Candra dari Dinas Perhubungan (Dishub), Imron dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag), serta Suharto dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Koordinasi lintas OPD diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan, klasifikasi kegiatan usaha (KBLI), kewajiban pelaporan, dan pelaksanaan kewenangan serta hal teknis yang akan dilakukan di lapangan. Setiap perangkat daerah diharapkan memberikan dukungan sesuai tugas dan fungsinya, terutama dalam menangani persoalan yang membutuhkan pemeriksaan atau rekomendasi teknis.

Pengawasan sebagai Sarana Pembinaan

DPMPTSP Kabupaten Jember menempatkan pengawasan sebagai sarana evaluasi sekaligus pembinaan bagi pelaku usaha. Melalui pemeriksaan dan pendampingan, pelaku usaha diharapkan dapat memperbaiki data perizinan, menyesuaikan KBLI, menyampaikan LKPM secara rutin, serta menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.

Melalui perencanaan yang terarah, koordinasi lintas OPD, pemeriksaan berbasis data, dan tindak lanjut yang terdokumentasi, DPMPTSP Kabupaten Jember berupaya meningkatkan kualitas pengawasan penanaman modal Tahun 2026. Upaya ini diharapkan mendukung tertib administrasi perizinan serta menciptakan iklim investasi Kabupaten Jember yang transparan, akuntabel, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.(zz)

Galeri Foto