DPMPTSP Kabupaten Jember Laksanakan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Sebagai Instrumen Pelayanan dan Pembinaan Pelaku Usaha
- 01 Oktober 2026
- Dibaca 9 Kali
Bagikan Via:
DPMPTSP Kabupaten Jember Laksanakan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Sebagai Instrumen Pelayanan dan Pembinaan Pelaku Usaha
Jember, 1 Oktober 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember terus memperkuat pelayanan dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal Triwulan III Tahun 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membantu pelaku usaha memahami proses penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pendampingan menjadi sarana bagi pemerintah daerah untuk mengetahui secara langsung berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal.
Pada hari pertama penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan jadwal yang diinformasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal, Tim Substansi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember memberikan pendampingan secara langsung kepada pelaku usaha yang hadir di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan periodik yang lebih responsif dan terarah.
Salah satu pendamping dalam kegiatan tersebut adalah Yolanda Pratiwi Kurniasih, S.H., yang memberikan pendampingan kepada Haning Purnaningsih dari PT Shaka Indo Karya serta Ananda Ilham Putra dari CV Draya. Pendampingan dilakukan untuk membantu pelaku usaha memahami dan menyelesaikan proses penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal Triwulan III Tahun 2026.
Pendampingan juga dilakukan oleh Rosdiana Septianingrum CP., S.Pd., yang memberikan asistensi kepada Mohammad Muhsin dari PT JOB CONTRACT BALI serta Pak Tommy dari PT UNITY ALMUTAZAM INDONESIA.
Dalam proses pendampingan terhadap PT UNITY ALMUTAZAM INDONESIA, ditemukan kendala pada aspek perizinan karena perusahaan belum melakukan migrasi. Selain itu, pelaku usaha juga memerlukan pemahaman lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal dalam praktiknya tidak hanya berkaitan dengan pengisian data. Pelaku usaha juga dapat menghadapi kendala yang berkaitan dengan administrasi perizinan, pemahaman terhadap sistem digital, maupun keterkaitan antara data perizinan dengan kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal.
Karena itu, pendampingan menjadi bagian penting dalam proses pelayanan Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Melalui asistensi secara langsung, petugas dapat memberikan penjelasan sesuai dengan kondisi masing-masing pelaku usaha sekaligus membantu mengarahkan penyelesaian kendala teknis yang ditemukan.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar kewajiban administratif. Data yang disampaikan melalui laporan tersebut menjadi bagian dari informasi kegiatan penanaman modal yang dapat mendukung proses pemantauan, pembinaan, dan evaluasi perkembangan investasi.
Dari perspektif pelayanan publik, pola pendampingan tersebut menunjukkan pendekatan yang bersifat edukatif dan preventif. Pemerintah daerah tidak hanya hadir ketika pelaku usaha menghadapi permasalahan, tetapi juga memberikan pemahaman dan asistensi agar pelaku usaha mampu melaksanakan kewajiban pelaporan secara mandiri, tertib, dan berkelanjutan.
Pendampingan yang dilakukan oleh Tim Substansi Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember, melalui Yolanda Pratiwi Kurniasih, S.H. dan Rosdiana Septianingrum CP., S.Pd., menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan dunia usaha.
Melalui kegiatan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember terus mendorong terciptanya tata kelola penanaman modal yang berbasis data, tertib administrasi, responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penguatan pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal diharapkan tidak hanya membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi juga mendukung tersedianya data penanaman modal yang lebih akurat sebagai dasar pembinaan dan pemantauan perkembangan investasi di Kabupaten Jember.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember — Melayani, Membina, dan Menguatkan Ekosistem Investasi Daerah. (zn)