DPRD Jember Tegaskan Posisi sebagai Jembatan Netral Lintas Sektor dalam Rencana Pembangunan Yon TP Silo
- 19 Juni 2026
- Dibaca 1 Kali
Bagikan Via:
DPRD Jember Tegaskan Posisi sebagai Jembatan Netral Lintas Sektor dalam Rencana Pembangunan Yon TP Silo
JEMBER, 19 Juni 2026. Bertempat di ruang Banmus DPRD Jember, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember menggelar audiensi lintas sektor untuk merespon dinamika rencana pembangunan Batalion Teritori Pembangunan (Yon TP) di Desa Silo. Rabu, 17 Juni 2026.
Pertemuan ini menjadi salah satu upaya lembaga legislatif menjalankan fungsi mediasi secara objektif dan berimbang, demi menjaga ketenteraman di wilayah tersebut.
Hampir seluruh pemangku kepentingan hadir dalam forum ini, Kodim 0824, Perhutani, Cabang Dinas Kehutanan (CDK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Desa, perwakilan mahasiswa, hingga Gapoktan Jati Jaya.
DPRD Jember memosisikan diri sebagai fasilitator netral yang tidak memihak salah satu pihak, melainkan menjembatani aspirasi masyarakat penggarap dengan intitusi negara.
Lewat langkah mediasi ini, seluruh argumentasi, data, dan fakta di lapangan diharapkan bisa dipetakan secara transparan dan proporsional.
Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, menjelaskan secara terbuka esensi forum koordinasi yang berlangsung dinamis tersebut.
“Jadi hari ini kita menggelar audiensi dengan teman-teman PMII dan beberapa perwakilan Gapoktan ya, Gapoktan Penggarap Hutan Sosial di Silo yang rencana akan dibangun YON TP,” ujar Halim.
Ia menerangkan, seluruh masukan dari perwakilan warga maupun pertimbangan strategis dari jajaran Kodim 0824 Jember akan menjadi pijakan dalam penyelesaian konflik ini.
Pihak legislatif menyadari bahwa status kawasan hutan produksi tersebut terikat regulasi yang sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah pusat. Karena itu, penyelesaian akhir dari silang pendapat ini harus mengacu pada dokumen hukum resmi dari kementerian terkait.
“Jadi kesimpulannya bahwa setelah rapat audiensi dengan PMII maupun Gapoktan bahwa kesimpulannya dikembalikan kepada SK KEMENHUT bahwa tanah tersebut adalah tanah negara yang di mana pengelolaannya ada pada Kementerian Kehutanan,” pungkas Halim merangkum hasil pertemuan.
Lewat fungsi mediasi ini, DPRD Jember berharap agenda pembangunan nasional dan ketenangan hajat hidup para petani lokal bisa berjalan beriringan, tanpa harus berbenturan satu sama lain. (gil)