logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Hadapi Tantangan Gadget dan Pernikahan Dini, Dinsos PPPA Jember Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Anak di Gumukmas.

  • 11 Juni 2026
  • Dibaca 10 Kali
Bagikan Via:
hadapi-tantangan-gadget-dan-pernikahan-dini-dinsos-pppa-jember-gencarkan-sosialisasi-perlindungan-anak-di-gumukmas-20260611

Hadapi Tantangan Gadget dan Pernikahan Dini, Dinsos PPPA Jember Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Anak di Gumukmas.

JEMBER, 10 Juni 2026-Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan melindungi generasi muda, Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember menggelar Sosialisasi Perlindungan Anak dan Kesehatan Remaja di Pendopo Kantor Kecamatan Gumukmas, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Gumukmas, Bidang Perlindungan Anak Dinsos PPPA, Puskesmas Tembokrejo, serta Kasi PMKS Kecamatan Gumukmas.

Sosialisasi dilaksanakan dengan paparan oleh dua narasumber, yakni Kepala Puskesmas Tembokrejo dr. Delin Mayasari dan Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos PPPA Jember, Sugeng Riyadi. Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan partisipasi anak dalam upaya pemenuhan hak serta perlindungan anak di wilayah Kecamatan Gumukmas.

Dalam paparannya, Sugeng menekankan bahwa setiap anak berhak atas empat hak dasar yang dijamin oleh Konvensi Hak Anak 1989, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi—termasuk pernikahan dini—menjadi salah satu poin yang digarisbawahi dalam sesi tersebut.

Sugeng juga memaparkan faktor-faktor pemicu pernikahan dini yang kerap ditemui di lapangan, antara lain tekanan ekonomi, tekanan sosial dan budaya, serta Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). "Tidak ada satupun calon pengantin di bawah umur yang siap secara emosional untuk menikah," tegasnya di hadapan peserta.

Pernikahan dini menjadi isu sentral yang dibahas dalam sosialisasi ini. Merujuk pada UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pernikahan hanya diizinkan bagi laki-laki dan perempuan yang telah mencapai usia 19 tahun. Namun demikian, data Diska (Dispensasi Kawin) Kabupaten Jember tahun 2026 mencatat sebanyak 58 kasus perkawinan anak yang tersebar di 31 kecamatan, dengan 22 calon pengantin di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Selain itu, data dari Pengadilan Agama menunjukkan 42 perkara dispensasi perkawinan dikabulkan, sementara Kementerian Agama mencatat 73 pengantin masih berada di bawah umur.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Tembokrejo dr. Delin menyampaikan materi terkait kesehatan remaja, menekankan pentingnya pemahaman tentang batasan tubuh, keberanian berkata tidak, serta kewaspadaan terhadap orang asing termasuk di media sosial. "Upaya menjaga diri secara mandiri merupakan langkah preventif yang krusial untuk menangkal risiko kekerasan, baik secara fisik, seksual, maupun ancaman di dunia digital," ujar dr. Delin.

Kegiatan yang diawali sambutan Camat Gumukmas ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif bersama peserta. (rou)

Galeri Foto