Hasil Sidang TACB: Rekomendasikan Enam Objek Cagar Budaya di Jember
- 21 Agustus 2026
- Dibaca 42 Kali
Bagikan Via:
Hasil Sidang TACB: Rekomendasikan Enam Objek Cagar Budaya di Jember
JEMBER, 21 AGUSTUS 2026 - Upaya memperkuat pelestarian warisan budaya di Kabupaten Jember memasuki tahap penting melalui Sidang Kajian Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Jember, Jumat, 21 Agustus 2026 di Aula Wisata Puncak Rembangan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Jember, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jember, serta Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam proses penetapan cagar budaya setelah sebelumnya dilakukan visitasi dan kajian terhadap sejumlah objek yang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan. Melalui pembahasan tersebut, TACB Jember memberikan rekomendasi agar sejumlah objek segera ditetapkan sebagai cagar budaya.
Enam objek yang direkomendasikan untuk ditetapkan meliputi SMP Negeri 10 Jember sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, Menara Air Pasar Tanjung sebagai Bangunan Cagar Budaya peringkat Kabupaten, serta Struktur Candi Deres sebagai Struktur Cagar Budaya peringkat Kabupaten.
Berikutnya, Menhir Duplang Kamal sebagai Benda Cagar Budaya peringkat Kabupaten, Kubur Dolmen Duplang Kamal sebagai Benda Cagar Budaya peringkat Kabupaten, serta Lokasi Candi Deres yang direkomendasikan sebagai Situs Cagar Budaya peringkat Kabupaten setelah Struktur Candi Deres ditetapkan terlebih dahulu.
Selain rekomendasi penetapan, TACB Jember mendorong penguatan sarana dan prasarana pendukung pelestarian cagar budaya, termasuk mendorong pendirian museum di Kabupaten Jember. Pemerintah daerah juga didorong segera menyusun dan menetapkan sistem zonasi cagar budaya sebagai dasar perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kawasan.
Sistem zonasi nantinya menjadi acuan dalam setiap pembangunan maupun perubahan lingkungan di sekitar kawasan cagar budaya. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keberadaan warisan budaya sekaligus membuka peluang pemanfaatan yang tetap memperhatikan prinsip pelestarian.
Kepala Disporabudpar Jember, Bobby Arie Sandy, SSTP.MM menegaskan, bahwa rekomendasi ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya Jember.
“Ini merupakan langkah penting bagi Jember untuk semakin serius dalam melindungi dan mengembangkan warisan budaya. Penetapan cagar budaya bukan sekadar memberikan status, tetapi menjadi dasar untuk menjaga nilai sejarah, memperkuat edukasi, serta membuka ruang pemanfaatan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Bobby.
TACB Jember juga merekomendasikan peningkatan perlindungan dan pemeliharaan melalui sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat. Selain itu, kapasitas juru pelihara (jupel) perlu ditingkatkan secara berkala agar mampu mendukung perawatan dan pelestarian objek cagar budaya secara lebih optimal.
Hasil rekomendasi sidang kajian tersebut selanjutnya perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember dalam jangka waktu 30 hari. Dengan langkah tersebut, Jember semakin menunjukkan semangat untuk menjaga jejak sejarah, merawat identitas budaya, dan mewariskan kekayaan budaya daerah kepada generasi mendatang. (af)