Implementasi Nyata Gerakan Indonesia ASRI, Bagian Organisasi Setda Jember Laksanakan Korvei
- 10 April 2026
- Dibaca 257 Kali
Bagikan Via:
Implementasi Nyata Gerakan Indonesia ASRI, Bagian Organisasi Setda Jember Laksanakan Korvei
JEMBER, 10 APRIL 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/440/35.09.313/2026 tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Korvei (kerja bakti) sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam memperkuat gerakan peduli lingkungan. Kebijakan ini merupakan respons atas Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI.
Surat edaran yang ditetapkan di Jember pada 27 Maret 2026 tersebut menegaskan kewajiban seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, serta pihak swasta di wilayah Kabupaten Jember untuk melaksanakan kegiatan korvei secara rutin dan terstruktur. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jember langsung melaksanakan kegiatan korvei di lingkungan kantor pada Jumat (10/4). Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen nyata dalam mendukung gerakan nasional sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang bersih dan sehat.
Dalam ketentuan surat edaran, pelaksanaan korvei dibagi menjadi dua agenda utama. Pertama, kegiatan pembersihan lingkungan kantor, baik pemerintahan maupun swasta, yang dilaksanakan setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum dimulainya aktivitas kerja. Kedua, kegiatan “Jumat Bersih” yang difokuskan pada pembersihan area publik, diawali dengan olahraga bersama hingga menjelang pelaksanaan Shalat Jumat. Pelaksanaan kegiatan ini tetap memperhatikan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Selain mengatur pelaksanaan, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya aspek pelaporan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan. Seluruh pihak terkait diwajibkan melaporkan hasil kegiatan korvei setiap hari Selasa dan Jumat melalui tautan yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Sistem pelaporan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan berjalan secara konsisten dan terdokumentasi dengan baik.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, dalam surat edarannya menegaskan bahwa pelaksanaan korvei bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun budaya hidup bersih dan sehat di tengah masyarakat. Dengan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari aparatur pemerintah hingga sektor swasta, diharapkan tercipta sinergi yang kuat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Penerbitan surat edaran ini juga menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Jember dalam mendukung program nasional di bidang pengendalian lingkungan hidup. Melalui implementasi yang disiplin dan pengawasan yang optimal, gerakan korvei diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap penanganan sampah serta peningkatan kualitas lingkungan di wilayah Kabupaten Jember.
Dengan adanya kebijakan ini, seluruh pihak diharapkan dapat melaksanakan korvei secara konsisten dan penuh tanggung jawab, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Jember. (Zee)