logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Bangsalsari

Insentif 152 Guru Ngaji di Sukorejo Cair, Pemkab Jember Percepat Penyaluran Jelang Idulfitri

  • 12 Maret 2026
  • Dibaca 634 Kali
Bagikan Via:
insentif-152-guru-ngaji-di-sukorejo-cair-pemkab-jember-percepat-penyaluran-jelang-idulfitri-20260312

Insentif 152 Guru Ngaji di Sukorejo Cair, Pemkab Jember Percepat Penyaluran Jelang Idulfitri

JEMBER, 12 MARET 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menyalurkan honorarium bagi guru ngaji muslim, guru pembaca kitab suci nonmuslim, serta Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) tahap pertama tahun 2026.

Penyerahan insentif tersebut berlangsung di Aula Balai Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kamis 12 Maret 2026, sejak pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Sukorejo, perwakilan Bagian Kesra Pemkab Jember, Satpol PP Desa Sukorejo, serta jajaran perangkat desa. Selama proses penyaluran berlangsung, kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar.

Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Sukorejo, Abdul Latif, menyampaikan bahwa pada tahap pertama ini sebanyak 152 orang penerima telah menerima honorarium sesuai dengan data dan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Yang menerima insentif hari ini sebanyak 152 orang. Sementara ada tiga orang yang sudah terdata namun belum menerima, salah satunya adalah modin. Jadi total guru ngaji yang terdata di Desa Sukorejo sebanyak 155 orang,” ujar Abdul Latif.

Ia menjelaskan, penyaluran insentif tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para tokoh agama yang selama ini berperan penting dalam membina kehidupan keagamaan masyarakat, khususnya dalam pendidikan keagamaan di tingkat desa.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember, Nurul Hafid Yasin, mengatakan, penyaluran honorarium bagi guru ngaji muslim, guru pembaca kitab suci nonmuslim, dan P3N tahap pertama tahun 2026 telah dimulai sejak Selasa, 10 Maret 2026, di berbagai desa di Kabupaten Jember.

“Penyaluran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Jember, Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait, agar honorarium bagi guru ngaji dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah,” jelas Hafid.

Ia menambahkan, penyaluran honorarium melalui kantor desa bertujuan mempermudah para penerima manfaat. Sebelumnya, pencairan dilakukan melalui bank sehingga sering menimbulkan antrean panjang.

Kebijakan penyaluran melalui desa tersebut mulai diterapkan sejak 2025, tidak lama setelah Gus Fawait menjabat sebagai Bupati Jember. Langkah ini dinilai lebih efektif karena penerima tidak perlu lagi datang ke bank dan dapat mengambil honorarium di kantor desa masing-masing.

“Penyerahan di kantor desa ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memuliakan guru ngaji. Dengan sistem ini, mereka bisa menerima insentif dengan lebih mudah dan nyaman,” ungkapnya.

Pada 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Jember menyalurkan honorarium kepada sekitar 22.000 penerima yang terdiri atas guru ngaji muslim, guru pembaca kitab suci nonmuslim, serta P3N yang tersebar di berbagai desa dan kecamatan di Kabupaten Jember. (yun)

Galeri Foto