logo ppid jember kim
Oleh : Inspektorat

Inspektorat Perkuat Pemahaman Mini Kompetisi

  • 16 Agustus 2026
  • Dibaca 21 Kali
Bagikan Via:
inspektorat-perkuat-pemahaman-mini-kompetisi-20260816

Inspektorat Perkuat Pemahaman Mini Kompetisi

JEMBER, MINGGU 16 AGUSTUS 2026, – Inspektorat Kabupaten Jember melalui Tim Probity Audit melaksanakan rapat Pemahaman Proses Bisnis Pengadaan Barang/Jasa  (PBJ) Metode Mini Kompetisi pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Aula Inspektorat Kabupaten Jember. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan penugasan Probity Audit atas proses bisnis PBJ dengan metode Mini Kompetisi.

Kegiatan menghadirkan Arif Budianto dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Jember sebagai narasumber. Forum ini diikuti oleh Tim Probity Audit Inspektorat Kabupaten Jember dengan tujuan membangun pemahaman yang sama mengenai tahapan, mekanisme, kewenangan, serta ketentuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui metode Mini Kompetisi.

Dalam pemaparannya, dibahas bahwa Bagian PBJ sebelumnya telah melaksanakan sosialisasi mengenai metode Mini Kompetisi kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, masih terdapat kendala berupa sejumlah PPK yang tidak hadir secara langsung dan kegiatan sosialisasi diwakilkan oleh staf. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya memastikan pemahaman terhadap mekanisme Mini Kompetisi dapat diterapkan secara tepat oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Pembahasan selanjutnya mencakup kriteria pemilihan metode Mini Kompetisi. Penetapan metode merupakan kewenangan PPK dan ditentukan sejak penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) setelah APBD ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, metode pemilihan yang tercantum dalam RUP masih dapat mengalami perubahan sesuai kebutuhan. Salah satu pertimbangan yang dibahas adalah e-Purchasing sebagai metode yang diprioritaskan, sementara untuk pekerjaan konstruksi pemilihan metode perlu mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas. Pekerjaan gedung juga tidak disarankan menggunakan Mini Kompetisi, meskipun keputusan tersebut tetap menjadi diskresi PPK.

Selain itu, forum membahas kategori barang dan jasa dalam katalog elektronik yang terbagi dalam kategori tingkat I, II, dan III. Dari sisi pelaksana, Mini Kompetisi mensyaratkan minimal dua penyedia sebagai penawar. Saat ini, pelaksanaan Mini Kompetisi dilakukan melalui akun Pejabat Pengadaan atau PPK, sementara akun Pokja Pemilihan belum dapat digunakan. Ketentuan nilai paket juga menjadi salah satu pembahasan penting, yakni paket nonkonstruksi di bawah Rp200 juta dan konstruksi di bawah Rp400 juta dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan, sedangkan paket dengan nilai di atas atau sama dengan batas tersebut dilaksanakan oleh PPK.

Pada tahap evaluasi penawaran, proses dilakukan berdasarkan peringkat penawaran yang masuk ke dalam sistem. Evaluasi dimulai dari peringkat tertinggi dan apabila penyedia dinyatakan gugur, proses dilanjutkan kepada peringkat berikutnya. Hasil evaluasi selanjutnya diinput oleh PPK ke dalam sistem. Selain itu, terdapat kewajiban melakukan analisis harga apabila penawaran berada di bawah 80 persen dari nilai HPS atau pagu.

Perwakilan Inspektorat Kabupaten Jember, Kukuh Ardhiyanto Mi'rad, SKM., M.Kes., menyampaikan bahwa pemahaman terhadap proses bisnis menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan Probity Audit dapat berjalan secara tepat dan memberikan nilai tambah bagi proses pengadaan.

"Pemahaman proses bisnis ini menjadi langkah penting bagi Tim Probity Audit agar dapat melihat setiap tahapan Mini Kompetisi secara utuh, mulai dari penentuan metode, kewenangan pelaksana, proses evaluasi, hingga penginputan hasil ke dalam sistem. Dengan pemahaman yang sama, pelaksanaan pengawasan diharapkan dapat lebih fokus pada risiko dan memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif tanpa menghambat proses pengadaan," ujar Kukuh.

Melalui kegiatan tersebut, Inspektorat Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas pengawasan melalui pendekatan Probity Audit. Pemahaman yang komprehensif terhadap proses bisnis PBJ Mini Kompetisi diharapkan menjadi dasar bagi Tim Probity Audit dalam melaksanakan penugasan secara profesional, objektif, dan berbasis risiko.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Inspektorat Kabupaten Jember dalam mendorong proses pengadaan barang dan jasa yang semakin tertib, transparan, efektif, serta sesuai dengan ketentuan. Dengan pengawasan yang dilakukan sejak proses berlangsung, potensi risiko dapat diidentifikasi lebih dini dan perbaikan dapat diberikan secara tepat untuk mendukung terciptanya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang akuntabel. (ily)

Galeri Foto