logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Sumbersari

Instruksi Bupati Berlakukan WFH, Camat Sumbersari Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Normal

  • 09 September 2026
  • Dibaca 49 Kali
Bagikan Via:
instruksi-bupati-berlakukan-wfh-camat-sumbersari-pastikan-layanan-masyarakat-tetap-normal-20260910

Instruksi Bupati Berlakukan WFH, Camat Sumbersari Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Normal

JEMBER, 09 SEPTEMBER 2026 – Kecamatan Sumbersari mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dalam menyikapi belum normalnya distribusi bahan bakar minyak (BBM). Instruksi tersebut dituangkan melalui surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Jember tertanggal 09 September 2026, yang mengatur pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta penyesuaian pola kerja aparatur sipil negara (ASN) pada 10–12 September 2026.

Saat dihubungi via WhatsApp, Camat Sumbersari Deni Hadiatullah, S.IP., MM. mengatakan, pihaknya siap menjalankan sekaligus mendukung kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Jember. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengurangi konsumsi BBM di tengah kondisi distribusi yang belum kembali normal.

"Kecamatan Sumbersari mendukung instruksi Bupati Jember. Kebijakan ini perlu dilaksanakan bersama-sama dengan tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan, khususnya pelayanan yang bersifat penting dan mendasar," ujar Deni.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jember, sekolah di bawah naungan pemerintah kabupaten diminta melaksanakan PJJ selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 September 2026.

Kebijakan serupa juga disampaikan kepada sekolah di bawah naungan Kementerian Agama serta sekolah yang berada di bawah Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pembelajaran secara daring dan/atau PJJ.

Deni menyebut, Kecamatan Sumbersari akan menyampaikan dan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, aktivitas pemerintahan tidak sepenuhnya dihentikan.

Sesuai surat edaran, ASN pada unit kerja yang tidak berkaitan dengan layanan kritis melaksanakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sementara unit pelayanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap beroperasi.

Beberapa layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, layanan kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, laboratorium kesehatan dan unit kesehatan lainnya.

"Pelayanan masyarakat tetap menjadi perhatian utama. Untuk unit yang memang harus memberikan pelayanan secara langsung, tentu tetap berjalan. Kami memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya," kata Deni.

Menurutnya, penerapan WFH juga bukan berarti ASN yang berada di rumah terbebas dari kewajiban. Pegawai tetap diwajibkan melaksanakan tugas dan melaporkan aktivitas harian melalui aplikasi yang telah ditentukan.

Selain itu, ASN yang menjalankan tugas dari rumah harus tetap dapat dihubungi dan mengaktifkan alat komunikasi maupun fungsi layanan lokasi apabila diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas.

Deni menegaskan, Kecamatan Sumbersari siap bersinergi dengan seluruh perangkat daerah serta unsur terkait dalam menjalankan kebijakan tersebut. Ia berharap masyarakat juga memahami bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan ditujukan untuk membantu mengurangi konsumsi BBM.

"Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama menjalankan kebijakan ini dengan disiplin. Masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan penting, sementara konsumsi BBM dapat ditekan selama kondisi distribusi belum normal," pungkasnya. (sar)

Galeri Foto