logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Sukorambi

Jamin Transparansi, Karangpring Verifikasi Berkas Calon Anggota BPD Periode 2026-2034

  • 21 Juli 2026
  • Dibaca 11 Kali
Bagikan Via:
jamin-transparansi-karangpring-verifikasi-berkas-calon-anggota-bpd-periode-2026-2034-20260721

Jamin Transparansi, Karangpring Verifikasi Berkas Calon Anggota BPD Periode 2026-2034

JEMBER, 21 JULI 2026 – Kecamatan Sukorambi dampingi panitia pengisian anggota BPD melaksanakan verifikasi administrasi berkas bakal calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangpring Periode 2026–2034 di Pendopo Desa Karangpring, Selasa, 21 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengisian anggota BPD untuk memastikan seluruh bakal calon memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Verifikasi dihadiri Kasi Pemerintahan dan Ketenteraman Kecamatan Sukorambi Abdul Majid Ashari, S.E., M.M., Kepala Desa Karangpring Ahmad Sahri, S.Pd., Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Karangpring, Pendamping Desa, serta para bakal calon anggota BPD.

Abdul Majid Ashari, S.E., M.M., menegaskan bahwa verifikasi administrasi merupakan tahapan krusial dalam mewujudkan proses pengisian anggota BPD yang transparan, objektif, dan akuntabel.

"Pengisian anggota BPD harus dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Melalui verifikasi administrasi ini, kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan secara tertib sehingga menghasilkan anggota BPD yang berintegritas, mampu menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan menjadi mitra strategis pemerintah desa," ujarnya.

Selanjutnya, panitia melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi masing-masing bakal calon. Hasil verifikasi akan menjadi dasar penetapan peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Kepala Desa Karangpring Ahmad Sahri, S.Pd., menegaskan Pemerintah Desa Karangpring membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam pengisian anggota BPD. Menurutnya, sosialisasi pendaftaran telah dilakukan jauh hari sebelumnya agar informasi dapat diterima secara merata oleh seluruh masyarakat.

"Kami ingin memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga Desa Karangpring yang memenuhi persyaratan. Karena itu, informasi pendaftaran telah kami sosialisasikan sejak awal agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri dan berpartisipasi dalam proses demokrasi di tingkat desa," katanya.

Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember di bawah kepemimpinan Gus Bupati Jember, Dr. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel melalui proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa yang berkualitas.

Melalui tahapan verifikasi administrasi ini, diharapkan proses pengisian Anggota BPD Desa Karangpring Periode 2026–2034 berjalan lancar dan menghasilkan anggota BPD yang profesional, berintegritas, serta mampu menjadi representasi aspirasi masyarakat dalam mendukung kemajuan pembangunan desa. (hus)

Galeri Foto