logo ppid jember kim
Oleh : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Jember Pluralitas Hub, Wujudkan Pembangunan Inklusif dan Dorong Partisipasi Disabilitas di Politik Lokal

  • 01 Agustus 2026
  • Dibaca 25 Kali
Bagikan Via:
jember-pluralitas-hub-wujudkan-pembangunan-inklusif-dan-dorong-partisipasi-disabilitas-di-politik-lokal-20260801

Jember Pluralitas Hub, Wujudkan Pembangunan Inklusif dan Dorong Partisipasi Disabilitas di Politik Lokal

JEMBER, 01 AGUSTUS 2026 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember kembali menghadirkan ruang dialog publik yang inklusif melalui program Jember Pluralitas Hub (JPH), Jumat 31 Juli 2026 malam.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Bakesbangpol Jember ini mengusung tema "Menyambut Semangat Kemerdekaan: Memperkuat Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Ekonomi dan Politik Lokal Menuju Jember yang Inklusif dan Berkeadilan". Acara tersebut dikemas dalam bentuk pendidikan politik dan forum diskusi publik untuk memperkuat peran disabilitas dalam pembangunan daerah.

Sebanyak 150 peserta hadir dalam kegiatan ini. Sekitar 100 orang di antaranya merupakan perwakilan dari pelbagai organisasi penyandang disabilitas di Kabupaten Jember, seperti Perpenca, Pertuni, Gerkatin, NPCI, dan HWDI. Turut hadir pula perwakilan DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, serta jajaran KPU, Bawaslu, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Mewakili Kepala Bakesbangpol Jember, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Dwi Handarisasi, S.Psi., M.Si., membuka acara secara resmi. Ia menegaskan bahwa JPH dibentuk sebagai ruang kolaborasi interaktif antar-elemen masyarakat.

"Semoga forum ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam pembangunan demokrasi yang inklusif," ujar Dwi dalam sambutannya.

Narasumber pertama, Dr. Evi Lestari, S.E., M.Si., dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Jember, menekankan bahwa pembangunan inklusif bukan sekadar program sosial, melainkan agenda demokrasi dan keadilan.

"Penyandang disabilitas adalah warga negara penuh, bukan objek belas kasihan. Mereka memiliki hak untuk memilih dan dipilih, bekerja, berwirausaha, hingga terlibat dalam pengambilan keputusan," tegas Evi. Ia menggarisbawahi lima prinsip utama, salah satunya prinsip “nothing about us without us”—tidak boleh ada kebijakan disabilitas tanpa melibatkan penyandang disabilitas itu sendiri.

Selanjutnya, akademisi Universitas Jember, Muhammad Hadi Makmur, S.Sos., M.AP., mengulas pentingnya pergeseran paradigma dari pendekatan bantuan (charity) menuju pendekatan berbasis hak (rights-based).

Hadi menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Menurut data, terdapat sekitar 66 ribu penyandang disabilitas di Jember yang sebagian besar berada pada tingkat kesejahteraan rendah, serta 6.435 pemilih disabilitas yang masuk dalam DPT Pemilu 2024.

"Masalah utama bukan sekadar keterbatasan individu, melainkan sistem sosial dan kebijakan. Yang kita butuhkan saat ini adalah pelembagaan yang kuat, seperti pembentukan Komisi Daerah Disabilitas sebagaimana diamanatkan Pasal 187 ayat (5) Perda," papar Hadi.

Sementara itu, Aktivis Disabilitas dari Eksekutif Nasional Formasi Disabilitas, Kusbandono, S.Sos., menyampaikan refleksi satu dekade implementasi Perda No. 7/2016. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD untuk memprioritaskan pembentukan Komisi Daerah Disabilitas sebagai langkah konkret penegakan regulasi.

"Sebanyak 66 ribu penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari pembangunan Jember. Kita harus meninggalkan pandangan lama dan menempatkan mereka sebagai sumber daya manusia yang produktif," tegas Kusbandono. (but)

Galeri Foto