logo ppid jember kim
Oleh : Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa

Jumat WFH, BPBJ Jember Kawal Efisiensi Energi

  • 17 April 2026
  • Dibaca 181 Kali
Bagikan Via:
jumat-wfh-bpbj-jember-kawal-efisiensi-energi-20260417

Jumat WFH, BPBJ Jember Kawal Efisiensi Energi

JEMBER 17 APRIL 2026, – Seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Jember melaksanakan penyesuaian tugas kedinasan melalui sistem Work From Home (WFH) pada hari ini, Jumat 17 April 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Jember Nomor 1037 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

Kebijakan transformasi budaya kerja ini merupakan respons terhadap instruksi Presiden mengenai program efisiensi nasional, khususnya untuk penghematan konsumsi energi seperti listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Berdasarkan lampiran surat edaran tersebut, seluruh bagian di Sekretariat Daerah termasuk BPBJ masuk dalam kategori perangkat daerah yang melaksanakan tugas kedinasan dengan kombinasi 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor.

Meskipun sebagian staf melaksanakan tugas dari kediaman masing-masing, BPBJ memastikan bahwa kualitas pelayanan publik dan operasional organisasi tetap berjalan optimal. Pegawai yang bertugas secara daring wajib melaporkan aktivitas harian melalui aplikasi Prestasi Kinerja serta melampirkan bukti dokumentasi berupa foto dengan tanda waktu (time stamp) sebanyak tiga kali sehari, yaitu pagi, siang, dan sore hari. Hal ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas dan produktivitas pegawai tetap terjaga meski berada di lokasi domisili.

Kepala Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Andika Akhmad Wijaya, S.E., menyatakan bahwa transisi menuju budaya kerja digital ini telah dipersiapkan dengan matang.

"Kami mendukung penuh arahan Bapak Bupati Muhammad Fawait dalam melakukan efisiensi energi melalui kebijakan WFH ini. Kami telah mengatur jadwal piket staf dengan saksama sehingga meskipun hari ini adalah jadwal WFH, fungsi layanan koordinasi pengadaan tetap responsif. Seluruh staf juga diwajibkan selalu mengaktifkan alat komunikasi agar sewaktu-waktu bisa hadir jika diperlukan oleh pimpinan," jelas Andika Akhmad Wijaya.

Selain pengawasan kinerja, BPBJ juga menerapkan protokol efisiensi energi yang ketat bagi staf yang tidak bertugas di kantor. Setiap pegawai diinstruksikan untuk memastikan seluruh perangkat elektronik, pendingin ruangan (AC), dan lampu di ruang kerja mereka dalam keadaan padam guna mendukung penghematan anggaran operasional daerah. Melalui penerapan surat edaran ini, diharapkan tercipta budaya kerja baru yang lebih efektif, efisien, dan modern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. (ily)

Galeri Foto