Kabar Baik ! Bapenda Jember Perpanjang Program Penghapusan Sanksi Pajak hingga 31 Desember 2026
- 23 Oktober 2026
- Dibaca 2 Kali
Bagikan Via:
Kabar Baik ! Bapenda Jember Perpanjang Program Penghapusan Sanksi Pajak hingga 31 Desember 2026
JEMBER, 23 OKTTOBER 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember memperpanjang program penghapusan sanksi administratif pajak daerah tahun 2026 hingga 31 Desember 2026. Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan melalui penghapusan denda keterlambatan sesuai ketentuan program yang berlaku.
Program ini mencakup enam jenis pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, Pajak Air Tanah (PAT), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Perpanjangan program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk menertibkan administrasi perpajakan sekaligus menyelesaikan kewajiban yang belum dibayarkan. Dengan batas waktu hingga akhir tahun, masyarakat memiliki kesempatan lebih panjang untuk memeriksa status pajak dan mengikuti mekanisme pembayaran sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Staf Bapenda Kabupaten Jember, Irene, menyampaikan bahwa program penghapusan sanksi pajak menjadi salah satu kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih ringan.
“Dengan diperpanjangnya program penghapusan sanksi pajak hingga 31 Desember 2026, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kami mengimbau wajib pajak untuk segera memeriksa kewajibannya dan menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program,” ujar Irene saat diwawancara pada 22 oktober 2026.
Ia juga berharap program ini dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak merupakan bagian penting dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Jember.
Adapun PBB-P2 berkaitan dengan pajak atas bumi dan/atau bangunan, sedangkan BPHTB berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sementara itu, PBJT mencakup objek pajak tertentu, seperti makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, serta tenaga listrik sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, program ini mencakup pajak reklame, PAT yang berkaitan dengan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, serta MBLB yang dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui program tersebut, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan sanksi administratif untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Perlu dipahami bahwa penghapusan sanksi tidak serta-merta menghapus pokok pajak yang masih terutang. Pelaksanaannya tetap mengikuti persyaratan dan ketentuan program yang berlaku.
Bapenda Kabupaten Jember mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme, persyaratan, dan tata cara pembayaran melalui kanal resmi atau layanan Bapenda Kabupaten Jember. Pembayaran juga perlu dilakukan melalui mekanisme resmi agar tercatat sesuai ketentuan administrasi perpajakan daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang berperan dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap optimalisasi pendapatan daerah serta mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Jember.
Bapenda Kabupaten Jember mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi pajak sebelum berakhir pada 31 Desember 2026. Masyarakat diharapkan tidak menunda penyelesaian kewajiban hingga batas waktu berakhir, tetapi segera melakukan pengecekan dan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. (na)