logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Tempurejo

Koordinator PLKB Tempurejo Berikan Arahan Kespro kepada Calon Pengantin Pemohon Dispensasi Nikah

  • 13 Maret 2026
  • Dibaca 205 Kali
Bagikan Via:
koordinator-plkb-tempurejo-berikan-arahan-kespro-kepada-calon-pengantin-pemohon-dispensasi-nikah-20260313

Koordinator PLKB Tempurejo Berikan Arahan Kespro kepada Calon Pengantin Pemohon Dispensasi Nikah

JEMBER, 13 MARET 2026 – Koordinator PLKB Kecamatan Tempurejo memberikan arahan dan bimbingan kepada calon pengantin (catin) terkait kesehatan reproduksi (kespro) di Kantor PLKB Kecamatan Tempurejo, Jumat, 13 Maret 2026.

Pasangan calon pengantin tersebut berasal dari Desa Curah Takir dan datang untuk berkonsultasi terkait rencana pengajuan dispensasi nikah.

Pasangan tersebut diketahui belum memenuhi syarat usia minimal untuk melangsungkan pernikahan secara resmi. Secara administrasi, keduanya juga belum memiliki KTP sehingga nantinya tidak dapat langsung memperoleh buku nikah. Buku nikah baru dapat diterbitkan setelah usia mereka memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator PLKB Kecamatan Tempurejo, Samsi S.Sos, memberikan pemahaman mengenai berbagai konsekuensi pernikahan di usia muda, terutama terkait administrasi kependudukan (adminduk) yang akan menjadi lebih rumit apabila pasangan belum cukup umur.

Selain itu, pihak PLKB juga menyampaikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi kepada calon pengantin. Dijelaskan bahwa pernikahan dan kehamilan di usia terlalu muda memiliki risiko kesehatan yang cukup tinggi, baik bagi ibu maupun bayi yang akan dilahirkan.

"Secara medis, usia yang dianggap lebih aman bagi perempuan untuk melahirkan secara normal umumnya berada pada rentang usia 22 hingga 35 tahun," terangnya.

Samsi juga menjelaskan, proses pengajuan dispensasi nikah tidaklah singkat. Setelah melalui tahap konsultasi dan pembinaan di PLKB, pasangan akan mendapatkan bimbingan lanjutan termasuk pendampingan psikologis. Selanjutnya, permohonan dispensasi akan diajukan ke Pengadilan Agama Jember untuk mendapatkan surat dispensasi nikah.

Dalam arahannya, Samsi menyarankan agar pasangan tersebut mempertimbangkan kembali rencana pernikahan dan menunda terlebih dahulu hingga usia mereka lebih matang. Menurutnya, pernikahan bukanlah hal yang sederhana karena membutuhkan kesiapan mental, fisik, serta ekonomi agar rumah tangga dapat berjalan dengan baik.

"Melalui kegiatan pembinaan ini, PLKB Kecamatan Tempurejo berharap, calon pengantin dapat memahami risiko serta tanggung jawab yang akan dihadapi, sehingga dapat mengambil keputusan yang terbaik bagi masa depan mereka," pungkasnya.

Galeri Foto