logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Wuluhan

Kecamatan Wuluhan Tuntaskan Jemput Bola IKD dan Pendaftaran Agen Perlinsos di Glundengan

  • 20 Oktober 2026
  • Dibaca 15 Kali
Bagikan Via:
kecamatan-wuluhan-tuntaskan-jemput-bola-ikd-dan-pendaftaran-agen-perlinsos-di-glundengan-20261022

Kecamatan Wuluhan Tuntaskan Jemput Bola IKD dan Pendaftaran Agen Perlinsos di Glundengan

JEMBER, 20 OKTOBER 2026 – Kecamatan Wuluhan menuntaskan rangkaian pelayanan jemput bola aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pendaftaran agen perlindungan sosial (perlinsos) di Balai Desa Glundengan, Senin, 19 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung pukul 12.00–15.00 WIB tersebut diikuti oleh ketua RT/RW, kader, dan masyarakat umum.

Desa Glundengan menjadi lokasi terakhir dalam rangkaian pelayanan di Kecamatan Wuluhan yang diawali dari Desa Lojejer. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan layanan serentak di 31 kecamatan se-Kabupaten Jember pada minggu kedua dan ketiga Oktober 2026.

Camat Wuluhan, Hanifah, S.Pt., M.Si., turut hadir pada penutupan pelayanan untuk melihat secara langsung proses aktivasi IKD oleh masyarakat. “Saya ingin melihat masyarakat melakukan proses aktivasi IKD,” ujar Hanifah.

Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Wuluhan, Umi Nurianah, S.Sos., menjelaskan bahwa aktivasi IKD dan pendaftaran agen perlinsos dilaksanakan dalam satu rangkaian kegiatan dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Mulai jam 12–15 ada aktivasi IKD dan pendaftaran agen perlinsos, diawali di Desa Lojejer dan terakhir Desa Glundengan. Dilaksanakan secara serentak di 31 kecamatan se-kabupaten mulai minggu kedua dan ketiga. Untuk pendaftaran agen perlinsos didampingi oleh pendamping sosial,” kata Umi.

IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi pada telepon seluler. Layanan aktivasi ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan identitas digital sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Sementara itu, pendaftaran agen perlinsos dilaksanakan dengan pendampingan pendamping sosial. Pendampingan tersebut membantu masyarakat memperoleh arahan selama proses pendaftaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Umi juga menghimbau masyarakat yang belum melakukan aktivasi IKD agar memanfaatkan pelayanan di Kantor Kecamatan Wuluhan.

“Yang belum mengaktifkan IKD bisa datang ke Kantor Kecamatan Wuluhan, di bagian Pelayanan Umum,” tutup Umi.

Pelayanan jemput bola di Desa Glundengan menjadi bagian dari upaya Kecamatan Wuluhan mendekatkan akses layanan administrasi kependudukan dan pendaftaran agen perlinsos kepada masyarakat. Warga yang belum mengaktifkan IKD tetap dapat memperoleh pelayanan di bagian Pelayanan Umum Kantor Kecamatan Wuluhan. (riz)

Galeri Foto