Kejari Jember Gelar Program “Om Jak Menjawab” di Ledokombo, Perkuat Literasi Hukum Kepala Desa
- 13 Mei 2026
- Dibaca 472 Kali
Bagikan Via:
Kejari Jember Gelar Program “Om Jak Menjawab” di Ledokombo, Perkuat Literasi Hukum Kepala Desa
JEMBER, 13 MEI 2026 - Kejaksaan Negeri Jember melalui Bidang Intelijen menggelar program penyuluhan hukum bertajuk “Om Jak Menjawab (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab)” di Aula Kantor Kecamatan Ledokombo, Selasa 12 Mei 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Ledokombo bersama jajaran perangkat kecamatan, sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman hukum di tingkat pemerintahan desa.
Program ini menjadi salah satu langkah preventif Kejari Jember untuk mendorong aparatur desa agar semakin memahami batas-batas kewenangan, pengelolaan administrasi, serta tata kelola penggunaan anggaran desa sesuai aturan perundang-undangan. Melalui kegiatan tersebut, para kepala desa tidak hanya menerima materi hukum, tetapi juga diberi kesempatan berdialog secara langsung dengan narasumber dari kejaksaan mengenai persoalan yang dihadapi di wilayah masing-masing.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Jember menjelaskan, desa merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus pengelola berbagai program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, aparatur desa perlu memahami secara utuh aspek hukum agar terhindar dari kesalahan administratif maupun potensi tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Dalam sesi penyuluhan, peserta mendapatkan penjelasan mengenai regulasi terbaru tentang tata kelola pemerintahan desa, penggunaan dana desa, pengadaan barang dan jasa, serta konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan. Materi disampaikan secara komunikatif sehingga peserta dapat memahami contoh kasus yang sering terjadi dalam praktik pemerintahan desa.
Sesi “Om Jak Menjawab” berlangsung interaktif. Para kepala desa aktif menyampaikan pertanyaan terkait pengelolaan aset desa, pertanggungjawaban anggaran, hingga mekanisme pengambilan kebijakan yang sering menimbulkan keraguan dari sisi hukum. Diskusi tersebut menjadi ruang konsultasi langsung antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari.
Camat Ledokombo, Nino Eka Putra Wahyu Ramadhonni, S.STP., M.Si. menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa, mengingat kepala desa saat ini menghadapi tanggung jawab yang besar dalam tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran.
“Program ini sangat bermanfaat bagi pemerintah desa di Ledokombo. Dengan adanya penyuluhan langsung dari Kejaksaan, para kepala desa dapat lebih memahami aturan hukum dalam menjalankan tugas. Ini menjadi bekal penting agar seluruh kebijakan desa berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi pelanggaran,” ujar Nino.
Ia menambahkan, sinergi antara kecamatan, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum perlu terus diperkuat. Menurutnya, pembangunan desa tidak hanya membutuhkan percepatan program, tetapi juga ketepatan administrasi dan kepatuhan hukum agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara maksimal.
Sementara itu, sejumlah kepala desa yang hadir mengaku kegiatan ini memberikan pemahaman baru, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mereka berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala agar perangkat desa selalu mendapatkan pembaruan informasi terkait aturan dan kebijakan terbaru.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar hingga selesai. Suasana diskusi yang terbuka menunjukkan antusiasme peserta terhadap pentingnya literasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui program “Om Jak Menjawab”, Kejari Jember menegaskan komitmennya untuk hadir tidak hanya dalam penindakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan edukatif sebagai bentuk pendampingan kepada pemerintah desa.
Pelaksanaan kegiatan ini sekaligus menjadi bukti kehadiran negara melalui institusi kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum hingga tingkat desa. Diharapkan, melalui penguatan literasi hukum tersebut, tercipta tata kelola pemerintahan desa di wilayah Ledokombo yang semakin transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat. (yus)