logo ppid jember kim
Oleh : Kelurahan Sempusari

Kelurahan Sempusari Buka Hotline Pos Bantuan Hukum

  • 02 Desember 2025
  • Dibaca 232 Kali
Bagikan Via:
kelurahan-sempusari-buka-hotline-pos-bantuan-hukum-20251202

Kelurahan Sempusari Buka Hotline Pos Bantuan Hukum

Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang disediakan Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, kini semakin mudah diakses. Pasalnya, Kelurahan Sempusari telah membuka hotline dengan menyediakan nomor khusus untuk layanan. Sehingga, seluruh warga Kelurahan Sempusari bisa menghubungi akses hotline yang telah disediakan. Hal ini disampaikan Lurah Sempusari Husein Satria Mahardhika.


Husein menjelaskan, dengan adanya hotline nomor khusus layanan Pos Bantuan Hukum, masyarakat akan semakin mudah mengakses dan mendapatkan layanan bantuan hukum dengan cara menghubungi nomor yang sudah disediakan.


“Hotline nomor yang bisa dihubungi untuk layanan Pos Bantuan Hukum adalah 085900093363. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum akan kita layani. Bisa datang langsung ke Kelurahan Sempusari di Jalan Hayam Wuruk 73 atau bisa menghubungi nomor handphone yang sudah disediakan,” ujarnya


Husein menambahkan, layanan Pos Bantuan Hukum ini semuanya gratis. “Jika nantiya ada warga yang membutuhkan pendampingan hukum atau pengacara, kita bisa kordinasikan dengan bagian hukum di Pemkab Jember,”
tegasnya.


Masih menurut Husein, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah layanan hukum gratis yang disediakan untuk masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat. Tujuannya adalah untuk menjamin akses keadilan, memberikan informasi, konsultasi, atau advis hukum, serta membantu pembuatan dokumen hukum.


“Posbakum kelurahan dibentuk untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin, rentan, atau kurang mampu di tingkat local,” ujarnya. Layanan yang diberikan bisa berupa bantuan hukum gratis untuk permasalahan yang sulit dipahami oleh masyarakat.


Siapa yang bisa mendapatkan layanan Pos Bantuan Hukum? Kata Husein, siapa saja yang tidak mampu membayar jasa advokat, bisa mendapatkan layanan Pos Bantuan Hukum ini. “Terutama perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Bisa sebagai penggugat/pemohon atau tergugat/termohon,” tegasnya.


Masih menurut Husein, manfaat utama Posbakum tentu saja aspek keadilan. “Memastikan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan, meskipun tidak mampu secara ekonomi,” tegasnya. Selain itu, membantu penyelesaian sengketa dan pendampingan hukum kepada warga. Termasuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. “Posbankum ini juga sebagai untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat,’ tegasnya.


Maka dari itulah, kata Husein, pihaknya gencar mensosialisasikan keberadaan Pos Bantuan Hukum di Kelurahan Sempusari. Selain telah menyediakan hotline nomor khusus Pos Bantuan Hukum, pihaknya juga telah mensosialisasikan Pos Bantuan Hukum melalui pemasangan banner khusus di depan kantor kelurahan. “Ini juga mempercepat sosialisasi agar masyarakat mengetahui bahwa di Kelurahan Sempusari ada layanan Pos Bantuan Hukum,” paparnya. (*)

Galeri Foto