logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Sumbersari

Kelurahan Wirolegi Imbau Warga Tidak Menyalakan Petasan saat Idul Fitri

  • 18 Maret 2026
  • Dibaca 257 Kali
Bagikan Via:
kelurahan-wirolegi-imbau-warga-tidak-menyalakan-petasan-saat-idul-fitri-20260318

Kelurahan Wirolegi Imbau Warga Tidak Menyalakan Petasan saat Idul Fitri

JEMBER, 17 MARET 2026 - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur, menghimbau seluruh masyarakat, khususnya warga setempat, untuk tidak menyalakan petasan maupun mercon demi menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan.

Lurah Wirolegi, Athur Robby Tantra, S.STP. M.M. menekankan, pentingnya merayakan Idul Fitri dengan suasana yang khidmat, aman dan nyaman bagi seluruh warga kelurahan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kelurahan Wirolegi, untuk bersama-sama memperingati Hari Raya Idul Fitri dengan penuh khidmat, nyaman, tertib, dan aman, dengan tidak menyalakan petasan ataupun mercon,” ujar Lurah Athur, Selasa 17 Maret 2026.

Hal itu disampaikannya, sebab Kelurahan Wirolegi menilai penggunaan petasan dapat mengganggu ketenangan lingkungan, terutama bagi warga yang sedang beribadah ataupun beristirahat. Selain itu, petasan juga berpotensi menimbulkan bahaya, baik kebakaran maupun cedera.

Oleh karena itu, masyarakat diajak untuk mengisi momentum Idul Fitri dengan kegiatan yang lebih positif, seperti mempererat tali silaturahmi, saling bermaafan, serta menjaga suasana kondusif di lingkungan masing-masing.

“Karena petasan ataupun mercon itu mengganggu ketenangan lingkungan. Mari kita bersama rayakan Idul Fitri ini dengan ketenangan dan juga mempererat tali silaturahmi bersama,” pungkasnya.

Hal itu sejalan dengan arahan Bupati Jember Muhammad Fawait yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Himbauan Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1447 H/ 2026 M.

Salah satu isi SE tersebut yakni, pada point (e), “Menjaga ketenangan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M”.

Serta point (h), “Melarang memproduksi, memperdagangkan, membakar dan membunyikan mercon/ petasan, dan atau hal-hal lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain”.

Dan yang terakhir point (s), “Bagi Camat bersama Danramil dan Kapolsek, para Lurah/Kades bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar mengkomunikasikan kepada segenap warga masyarakat melalui RW dan RT agar meningkatkan kewaspadaan terhadap segala gangguan Kamtibmas dan larangan membunyikan petasan atau bunyi-bunyian lain yang mengganggu ketentraman dan ketenangan warga masyarakat lainnya”.(Fat)

Galeri Foto