Komisi A DPRD Jember Siap Kawal Hak Petani Hutan Silo ke Kementerian Kehutanan
- 19 Juni 2026
- Dibaca 8 Kali
Bagikan Via:
Komisi A DPRD Jember Siap Kawal Hak Petani Hutan Silo ke Kementerian Kehutanan
JEMBER, 19 JUNI 2026. Komisi A DPRD Kabupaten Jember menyatakan kesiapannya membawa langsung materi perjuangan hak pengelola hutan sosial Silo ke tingkat pengambil kebijakan tertinggi di Ibu Kota. Rabu, 17 Juni 2026
Keputusan ini diambil setelah forum audiensi mengonfirmasi bahwa otoritas mutlak soal perizinan dan pelepasan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) hanya berada di tangan kementerian pusat.
Jajaran legislatif di Komisi A diketahui sudah punya rekam jejak yang cukup panjang dalam mendampingi proses legalitas masyarakat penggarap Silo, jauh sebelum audiensi ini digelar.
Pihak dewan menolak keras jika penyelesaian dinamika agraria ini hanya dibiarkan menggantung atau berputar-putar pada perdebatan di tingkat pemerintahan lokal.
Karena itu, langkah pengawalan administratif dengan menyertakan seluruh dokumen historis serta nota keberatan warga ke Kementerian Kehutanan menjadi target utama pasca-audiensi ini.
Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Siswono, menggarisbawahi bahwa forum di Jember telah mencatat segala ketidaksesuaian prosedur yang dikeluhkan masyarakat dan mahasiswa.
Ia memastikan jajaran legislatif tidak akan tinggal diam, dan siap mengambil peran sebagai eksekutor politik demi memperjuangkan nasib dan kejelasan hukum para petani.
“Keputusan ini segala sesuatunya ini bisa dirubah, dianulir oleh pihak kementerian,” ucap Siswono mengingatkan status kewenangan lahan tersebut.
Agar tindak lanjut tidak berhenti di meja rapat, dorongan kuat diberikan kepada pimpinan untuk segera melayangkan surat audiensi dan permohonan kajian ulang.
“Maka saya tekankan kepada pimpinan agar pimpinan betul-betul ada tindak lanjut kepada kementerian karena regulasi ini adalah regulasi kementerian,” tegas Siswono.
Upaya membawa aspirasi ke tingkat kementerian ini dinilai sangat krusial, agar suara dari akar rumput di Kabupaten Jember tidak teredam oleh urusan birokrasi di daerah. (gil)