Legalitas On The Spot di Sukojember Jelbuk, Respons Cepat Dukung Pelaku Usaha Mikro
- 04 Mei 2026
- Dibaca 120 Kali
Bagikan Via:
Legalitas On The Spot di Sukojember Jelbuk, Respons Cepat Dukung Pelaku Usaha Mikro
JEMBER, 04 MEI 2026 – Upaya mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat kembali terlihat melalui kegiatan legalitas on the spot yang dilaksanakan di wilayah Sukojember, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Senin 04 Mei 2026. Kegiatan ini menyasar pelaku usaha mikro yang membutuhkan pendampingan langsung dalam pengurusan legalitas usaha.
Meski bukan agenda resmi yang terjadwal, kegiatan ini tetap berjalan dengan melibatkan beberapa perwakilan dari bidang pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro. Kehadiran mereka menjadi bentuk respons cepat atas kebutuhan masyarakat yang menginginkan kemudahan akses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember.
Dalam pelaksanaannya, para pelaku usaha mendapatkan pendampingan terkait pengurusan legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Mulai dari konsultasi hingga proses administrasi dasar, seluruh tahapan dapat difasilitasi secara langsung di lokasi kegiatan. Antusiasme warga terlihat dari partisipasi aktif pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menanyakan berbagai hal terkait proses perizinan usaha mereka.
Staf Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Diskopumdag Jember, Cindy Febriyanti, S.Pd., menyampaikan bahwa kehadiran tim di lokasi merupakan bentuk respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kegiatan ini memang tidak direncanakan sebelumnya, namun kami berupaya tetap memberikan pendampingan secara langsung ketika ada permintaan dari pelaku usaha. Dengan begitu, proses pengurusan legalitas bisa lebih mudah, cepat, dan menjangkau masyarakat secara langsung,” ungkapnya.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan bahwa pendekatan jemput bola masih menjadi strategi yang relevan dan efektif dalam mendorong peningkatan legalitas usaha mikro di masyarakat. Dengan menghadirkan layanan secara langsung di lokasi, pelaku usaha tidak hanya dimudahkan dari sisi akses, tetapi juga mendapatkan pendampingan yang lebih intensif dan praktis.
Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sekaligus motivasi para pelaku usaha untuk segera melengkapi legalitas usahanya, sehingga dapat menjadi fondasi awal yang kuat dalam proses pengembangan dan keberlanjutan usaha ke depan. (adh)