Lima Perda Perkuat Pembangunan Jember
JEMBER, 28 MINGGU 2026, – Plt. Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, S.E., Ak., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember IV yang diselenggarakan pada Sabtu, 27 Juni 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember. Rapat tersebut menjadi agenda penting dalam proses pembentukan regulasi daerah, sekaligus bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Jember, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jember, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, jajaran kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit daerah, pimpinan badan usaha milik daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Tim Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pemerintah Kabupaten Jember. Kehadiran Plt. Inspektur dalam forum tersebut merupakan wujud komitmen Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan terhadap empat rancangan peraturan daerah yang telah melalui tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Raperda, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember Tahun 2026–2040, Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah, serta Raperda tentang Pelindungan Tenaga Kesehatan.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember terhadap kelima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Agenda ditutup dengan penyampaian sambutan sekaligus pendapat akhir Bupati Jember sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan regulasi yang telah disepakati bersama.
Plt. Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, S.E., Ak., menyampaikan bahwa penetapan peraturan daerah merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
"Persetujuan lima Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Jember. Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah akan terus mendukung implementasi setiap kebijakan daerah melalui fungsi pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, dan berorientasi pada hasil. Menurutnya, setiap kebijakan yang telah ditetapkan perlu diimplementasikan secara konsisten dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, kepatuhan terhadap regulasi, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Melalui keikutsertaan dalam rapat paripurna tersebut, Inspektorat Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan daerah melalui pengawasan yang profesional dan independen. Dengan penguatan fungsi pengawasan internal, diharapkan implementasi berbagai peraturan daerah yang telah disahkan dapat berjalan secara optimal serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Jember. (ily)