Minimalisir Sengketa Lahan, Warga Baratan Kecil Jember Mantapkan Batas Tanah Melalui PTSL
- 11 Mei 2026
- Dibaca 74 Kali
Bagikan Via:
Minimalisir Sengketa Lahan, Warga Baratan Kecil Jember Mantapkan Batas Tanah Melalui PTSL
Semangat gotong royong terpancar jelas di Lingkungan Baratan Kecil, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Pada hari ini, warga setempat bersama perangkat kelurahan melaksanakan agenda krusial pematokan batas tanah dalam rangka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan yang dipusatkan di wilayah RT 01 RW 08 ini menjadi langkah awal yang menentukan bagi warga untuk mendapatkan legalitas aset tanah mereka.
Sejak pagi, suasana di area persawahan dan pekarangan warga tampak sibuk. Para pemilik lahan, didampingi petugas, secara aktif menandai batas-batas tanah mereka menggunakan patok berwarna merah yang terlihat kontras di antara hijaunya tanaman padi. Pematokan ini dilakukan berdasarkan asas "Contradictory Delimitation" atau kesepakatan antar tetangga yang berbatasan, guna menghindari sengketa di kemudian hari.
Sekretaris Kelurahan Baratan, Denny Wijiyati, S.AP., yang memantau langsung jalannya proses di lapangan, menyatakan bahwa kelancaran program PTSL sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam tahap pematokan ini. Menurutnya, kepastian batas adalah fondasi utama dari sertifikat tanah yang akurat.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Lingkungan Baratan Kecil atas kesadaran dan kerja samanya hari ini. Pematokan ini adalah kunci agar proses pengukuran oleh tim teknis nantinya berjalan presisi. Dengan sertifikat PTSL, warga bukan hanya memiliki bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga ketenangan pikiran karena aset mereka terlindungi oleh hukum negara," ujar Denny Wijiyati, S.AP. dalam kunjungannya.
Keberhasilan mobilisasi warga di RT 01 RW 08 tidak terlepas dari peran Hafid Pujiarto selaku Koordinator Lingkungan Baratan Kecil. Ia tampak telaten mendampingi warga satu per satu, memastikan setiap patok tertanam dengan kuat dan disetujui oleh para pihak yang berbatasan.
Hafid menekankan bahwa momentum PTSL tahun ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh warga Baratan Kecil karena prosesnya yang jauh lebih mudah dan terintegrasi dibandingkan pengurusan mandiri secara reguler.
"Alhamdulillah, antusiasme warga luar biasa. Selaku koordinator, saya merasa bangga karena warga sangat kompak dan memahami bahwa patok ini adalah harga diri dari sebuah kepemilikan lahan. Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga seluruh warga di lingkungan kami, khususnya di RT 01 RW 08, bisa memegang sertifikat tanahnya masing-masing. Harapan kami, ini menjadi awal dari kemandirian ekonomi warga yang lebih baik," ungkap Hafid Pujiarto.
Kegiatan yang berlangsung di bawah cuaca cerah ini diakhiri dengan pendataan sementara sebagai bahan sinkronisasi dengan data kelurahan. Keberhasilan di Lingkungan Baratan Kecil ini diharapkan menjadi pemantik bagi lingkungan lain di Kecamatan Patrang untuk segera menuntaskan tahapan pematokan secara mandiri dan transparan.
Melalui sinergi antara pemerintah kelurahan, koordinator lingkungan, dan kesadaran masyarakat, program PTSL di Kabupaten Jember optimis dapat mencapai target yang telah ditentukan, mewujudkan masyarakat yang lebih berdaya dengan kepastian hukum yang nyata. (fzr)