logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

Mulai 5 Oktober, Perubahan Jam Operasional Pedagang di Kawasan Pasar Tanjung Mulai Diberlakukan

  • 05 Oktober 2026
  • Dibaca 54 Kali
Bagikan Via:
mulai-5-oktober-perubahan-jam-operasional-pedagang-di-kawasan-pasar-tanjung-mulai-diberlakukan-20261006

Mulai 5 Oktober, Perubahan Jam Operasional Pedagang di Kawasan Pasar Tanjung Mulai Diberlakukan

JEMBER, 05 OKTOBER 2026 – Penataan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Tanjung Jember memasuki tahap pemberlakuan jam operasional bagi pedagang di sejumlah ruas jalan sekitar pasar. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada Senin, 05 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya menciptakan aktivitas perdagangan yang lebih tertib, sekaligus menjaga kenyamanan dan kelancaran akses masyarakat di kawasan Pasar Tanjung.

Pemberlakuan jam operasional tersebut mencakup pedagang yang beraktivitas di beberapa ruas jalan, yakni Jalan Pitaloka, Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Wahidin. Masing-masing ruas memiliki ketentuan waktu operasional yang disesuaikan dengan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Di Jalan Pitaloka, jam operasional pedagang diberlakukan mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara di Jalan Samanhudi, pedagang pickup dan bajongan dimulai pukul 20.30 WIB, sedangkan pedagang lesehan diperbolehkan mulai pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Selanjutnya, di Jalan Untung Suropati, pedagang pickup dan bajongan dimulai pukul 20.30 WIB, dengan penggunaan pelataran pada pukul 20.30 WIB hingga 05.00 WIB. Adapun untuk pedagang di Jalan Wahidin, jam operasional diberlakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Di luar waktu operasional yang telah ditentukan, pedagang diimbau untuk tidak melakukan aktivitas berjualan di badan jalan maupun trotoar. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan agar fungsi jalan dan trotoar tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Diskopumdag Kabupaten Jember, Asfita Dewi, S.E., M.M., mengatakan bahwa pemberlakuan jam operasional tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi para pedagang dalam menjalankan aktivitas usahanya di kawasan Pasar Tanjung.

“Kami berharap para pedagang dapat memahami dan mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan. Penataan ini dilakukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan, namun ketertiban dan kenyamanan kawasan Pasar Tanjung juga tetap terjaga,” ujar Asfita.

Dengan mulai diberlakukannya ketentuan tersebut, Diskopumdag Kabupaten Jember mengajak para pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban kawasan Pasar Tanjung serta mengikuti aturan waktu operasional yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung aktivitas perdagangan yang tetap produktif sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pasar Tanjung. (adh)

Galeri Foto