logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Wuluhan

Musdes Tamansari Bahas Rencana Pembangunan 2027 dan Usulan 2028

  • 13 Oktober 2026
  • Dibaca 10 Kali
Bagikan Via:
musdes-tamansari-bahas-rencana-pembangunan-2027-dan-usulan-2028-20261015

Musdes Tamansari Bahas Rencana Pembangunan 2027 dan Usulan 2028

JEMBER, 13 OKTOBER 2026 – Pemerintah Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, membahas rencana pembangunan tahun 2027 dan daftar usulan untuk tahun 2028 melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Senin, 12 Oktober 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menjadi forum untuk menghimpun usulan pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Sejumlah usulan yang disampaikan dalam musyawarah meliputi penambahan alat kesehatan di setiap posyandu, pembangunan dan perbaikan jalan pertanian, serta peningkatan pelayanan di Puskesmas Pembantu (Pustu). Usulan tersebut menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan rencana pembangunan desa dan daftar usulan yang akan dibawa ke tahap perencanaan berikutnya.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Wuluhan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekretaris desa, perangkat desa, pendamping desa, pendamping lokal desa, serta ketua rukun warga (RW) setempat. Perwakilan puskesmas dan sejumlah kepala dusun turut menyampaikan usulan sesuai kebutuhan pelayanan dan pembangunan di wilayah masing-masing.

Camat Wuluhan yang diwakili Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial (PMKS), Heryani, S.E., dalam sambutannya mempersilakan peserta menyampaikan usulan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa usulan tersebut dapat diteruskan untuk dibahas pada tingkat Kabupaten Jember melalui Musrenbang.

“Kalau ada usulan-usulan, silakan diusulkan. Nanti pada saat Musrenbang, kami akan mengusulkan kembali ke Kabupaten Jember terkait usulan tersebut,” tutur Heryani.

Sementara itu, Pendamping Desa Tamansari, Arif Maulana, menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa. Setelah RKPDes ditetapkan, proses dilanjutkan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Yang pertama adalah rencana kerja pembangunan, dan turunannya ada di Permendesa Nomor 21. Setelah penetapan RKP, kita lanjut penyusunan APBDes. Nah, di penetapan RKP tersebut Bapak atau Ibu nanti mengusulkan prioritas pelaksanaan atau yang akan dilaksanakan,” jelas Arif.

Dalam pembahasan bidang kesehatan, perwakilan puskesmas mengusulkan penambahan alat pengukur tekanan darah atau tensimeter di setiap posyandu. Usulan tersebut diharapkan dapat mendukung pemeriksaan kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan di tingkat desa.

Selain itu, sejumlah kepala dusun mengusulkan pembangunan dan perbaikan jalan pertanian serta peningkatan pelayanan di Pustu. Berbagai usulan tersebut mencerminkan kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur pendukung aktivitas warga dan fasilitas pelayanan dasar.

Penyusunan RKPDes menjadi salah satu tahapan dalam perencanaan pembangunan desa. Dalam keterangannya, Arif merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Melalui musyawarah tersebut, Pemerintah Desa Tamansari menghimpun masukan untuk rencana pembangunan tahun 2027 serta Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) tahun 2028. Usulan yang disampaikan selanjutnya perlu dibahas berdasarkan kebutuhan masyarakat, skala prioritas, kewenangan desa, dan kemampuan anggaran sebelum ditetapkan dalam program pembangunan. (riz)

Galeri Foto