MUSRENBANG (MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN) KELURAHAN JEMBER LOR , RKPD TAHUN 2027, BERSAMA WUJUDKAN HARAPAN WARGA
- 11 Februari 2026
- Dibaca 317 Kali
Bagikan Via:
MUSRENBANG (MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN) KELURAHAN JEMBER LOR , RKPD TAHUN 2027, BERSAMA WUJUDKAN HARAPAN WARGA
Program rutin tahunan MUSRENBANG (Musyawarah Rencana Pembangunan) Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang RKPD Tahun 2027, diadakan pada Hari Jumat tanggal 6 Februari 2026, Pukul 18.00 sd selesai, bertempat di Pendopo Kelurahan Jember Lor, dihadiri oleh :
1. Lurah Jember Lor (Moh.Zaim Ilmi, S.Sos.M.Si)
2. Sekertaris, Kasi dan seluruh Staf Kelurahan Jember Lor
3. Kasi PMKS Kecamatan Patrang
4. Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Jember Lor
5. Narasumber dari Baperinda Kabupaten Jember
6. Ketua RW Kelurahan Jember Lor
7. Pendamping Guru Ngaji/Laskar Sholawat Nusantara
8. Koordinator Srikandi Kelurahan Jember Lor
9. Perwakilan TP PKK Kelurahan Jember Lor
10. Koordinator Lingkungan Kelurahan Jember Lor.
Bertindak sebagai Narasumber dalam Musrenbang ini adalah :
1. Suryono Susanto (Babinkamtibmas Kelurahan Jember Lor)
2. Supriyadi (Babinsa Kelurahan Jember Lor)
3. Evy Kusuma Rachmawati, S.E ( Baperinda Kelurahan Jember Lor)
Adapun Rundown Acara Musrenbang :
1. Pembukaan MC
2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3. Pembacaan Doa
4. Sambutan sekaligus membuka Acara Musrenbang oleh Lurah Jember Lor
5. Paparan Narasumber 1,2 dan 3
6. Forum Tanya Jawab dengan peserta Musrenbang
7. Penutup MC
8. Foto Bersama
Materi utama yang disampaikan ibu Evy Kusuma Rachmawati, SE dari Baperinda Kabupaten Jember dengan Judul Besar : MUSRENBANG KELURAHAN SEBAGAI PENDEKATAN BOTTOM UP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, mempunya dasar hukum :
1. Permendagri 86 Tahun 2017
2. Permendagri 70 tahun 2019
3. Permendagri 21 Tahun 2020Program rutin tahunan MUSRENBANG (Musyawarah Rencana Pembangunan) Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang RKPD Tahun 2027, diadakan pada Hari Jumat tanggal 6 Februari 2026, Pukul 18.00 sd selesai, bertempat di Pendopo Kelurahan Jember Lor, dihadiri oleh :
1. Lurah Jember Lor (Moh.Zaim Ilmi, S.Sos.M.Si)
2. Sekertaris, Kasi dan seluruh Staf Kelurahan Jember Lor
3. Kasi PMKS Kecamatan Patrang
4. Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Jember Lor
5. Narasumber dari Baperinda Kabupaten Jember
6. Ketua RW Kelurahan Jember Lor
7. Pendamping Guru Ngaji/Laskar Sholawat Nusantara
8. Koordinator Srikandi Kelurahan Jember Lor
9. Perwakilan TP PKK Kelurahan Jember Lor
10. Koordinator Lingkungan Kelurahan Jember Lor.
Bertindak sebagai Narasumber dalam Musrenbang ini adalah :
1. Suryono Susanto (Babinkamtibmas Kelurahan Jember Lor)
2. Supriyadi (Babinsa Kelurahan Jember Lor)
3. Evy Kusuma Rachmawati, S.E ( Baperinda Kelurahan Jember Lor)
Adapun Rundown Acara Musrenbang :
1. Pembukaan MC
2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3. Pembacaan Doa
4. Sambutan sekaligus membuka Acara Musrenbang oleh Lurah Jember Lor
5. Paparan Narasumber 1,2 dan 3
6. Forum Tanya Jawab dengan peserta Musrenbang
7. Penutup MC
8. Foto Bersama
Materi utama yang disampaikan ibu Evy Kusuma Rachmawati, SE dari Baperinda Kabupaten Jember dengan Judul Besar : MUSRENBANG KELURAHAN SEBAGAI PENDEKATAN BOTTOM UP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, mempunya dasar hukum :
1. Permendagri 86 Tahun 2017
2. Permendagri 70 tahun 2019
3. Permendagri 21 Tahun 2020
Adapun Visi RPJMD Kabupaten Jember : Dengan Cinta wujudkan Jember Baru yang lebih Sejahteradan Maju,
Dan Misi RPJMD Kabupaten Jember :
Dengan Cinta : Semangat (spirit) dan kesungguhan seluruh aktor pembangunan (stakeholders) dalam membangun Kabupaten Jember ke depan.
Jember Baru : Pandangan ke depan (vision) mengenai perubahan nyata yang ditandai dengan peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat.
Sejahtera : Puncak (ultimate)dari tujuan pembangunan masyarakat
Maju : Perwujudan Kabupaten Jember yang harus mngalami kemajuan di segala bidang secara terus menerus
dalam musrenbang ini, juga dijelaskan terkait pengusulan yang bisa dilakukan oleh RW dengan skala prioritas yang dibutuhkan oleh lingkungan tersebut, diusulkan melalui Kelurahan yang selanjutnya akan dibahas dan ditentukan dalam Musrenbang Kecamatan yang kemudian dibahas dan dibawa pada Musrenbang Kabupaten.
Diharapkan melalui Musrenbang ini usulan dari RW untuk kebutuhan lingkungan yang bersangkutan dapat disampaikan kepada pihak-pihak terkait yang untuk selanjutnya mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya.