Musyawarah Dusun Kebonsadeng Tetapkan Dua Anggota BPD Terpilih Periode 2026–2034
- 11 Juni 2026
- Dibaca 14 Kali
Bagikan Via:
Musyawarah Dusun Kebonsadeng Tetapkan Dua Anggota BPD Terpilih Periode 2026–2034
JEMBER – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perwakilan Dusun Kebonsadeng, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, berlangsung demokratis melalui musyawarah dusun yang digelar di Balai Dusun Kebonsadeng pada Senin, 8 Juni 2026 malam. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan pembentukan keanggotaan BPD Desa Kemuningsari Kidul untuk masa jabatan 2026–2034.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Jenggawah beserta staf pemerintah kecamatan, Kepala Desa Kemuningsari Kidul, panitia pemilihan, unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta para calon anggota BPD dan masyarakat yang memiliki hak suara dalam proses pemilihan.
Pemilihan anggota BPD perwakilan Dusun Kebonsadeng diikuti oleh tiga calon, yakni Ristu Bagus Agung Pangestu, Imam Mufid, dan Imam Fadoli. Seluruh tahapan pemilihan berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh peserta musyawarah untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas proses demokrasi di tingkat desa.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, Ristu Bagus Agung Pangestu memperoleh 21 suara, Imam Mufid memperoleh 8 suara, dan Imam Fadoli memperoleh 19 suara. Dari total 48 suara yang masuk, seluruhnya dinyatakan sah tanpa adanya suara tidak sah.
Dengan hasil tersebut, Ristu Bagus Agung Pangestu dan Imam Fadoli ditetapkan sebagai anggota BPD terpilih perwakilan Dusun Kebonsadeng untuk periode 2026–2034. Keduanya diharapkan dapat menjalankan amanah masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung aspirasi warga, dan mengawal pembangunan desa secara partisipatif.
Camat Jenggawah Soetjahyo, SP., MM., menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya musyawarah dusun yang berjalan tertib dan demokratis. Menurutnya, proses pemilihan anggota BPD merupakan bagian penting dalam memperkuat kelembagaan desa serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa sekaligus wadah penyaluran aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, anggota yang terpilih diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung kepentingan masyarakat, dan bersinergi dengan pemerintah desa demi kemajuan Kemuningsari Kidul,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan, mulai dari panitia, pemerintah desa, aparat keamanan, hingga masyarakat yang turut menjaga suasana kondusif selama proses pemilihan berlangsung.
Melalui musyawarah dusun tersebut, diharapkan terbentuk keanggotaan BPD yang representatif dan mampu menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kebutuhan warga.