Tegakkan Kuota Pekerja Disabilitas, DPRD Jember Desak Disnaker Awasi Kepatuhan Sektor Publik dan Swasta
- 28 Mei 2026
- Dibaca 89 Kali
Bagikan Via:
Tegakkan Kuota Pekerja Disabilitas, DPRD Jember Desak Disnaker Awasi Kepatuhan Sektor Publik dan Swasta
JEMBER, 28 MEI 2026 - Pemenuhan hak pekerjaan layak bagi penyandang disabilitas menjadi sorotan utama Komisi D DPRD Kabupaten Jember. Dewan menilai implementasi aturan terkait kuota tenaga kerja inklusif di Jember masih jauh dari harapan.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama GMNI, Perpenca, Dinas Sosial PPPA, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember pada Selasa, 26 Mei 2026.
Anggota DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, menegaskan kewajiban pemenuhan kuota pekerja disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah harus dijalankan oleh seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun sektor swasta.
Ia mengingatkan, Pasal 69 Perda mewajibkan instansi pemerintah dan BUMD menyediakan kuota minimal 2 persen bagi tenaga kerja disabilitas. Sementara Pasal 70 mengatur kewajiban perusahaan swasta untuk memenuhi kuota 1 persen.
“Pasal 69 tentang kuota 2 persen pekerja untuk institusi pelat merah di Kabupaten Jember itu harus dipatuhi. Ini perda yang wajib ditaati seluruh stakeholder, termasuk pemerintah sendiri,” kata Alfian.
Ia juga meminta pemerintah daerah mengirimkan surat edaran kepada perusahaan yang memiliki sedikitnya 100 pekerja agar mematuhi aturan penyerapan tenaga kerja disabilitas.
“Kalau Pasal 69 untuk pelat merah, Pasal 70 berlaku untuk badan usaha swasta,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Jember, Juhenik, mengakui masih ada hambatan besar dalam penyerapan pekerja disabilitas, terutama stigma dan keraguan perusahaan terhadap kemampuan penyandang disabilitas.
“Hambatan yang dihadapi adalah stigma dan diskriminasi. Masih banyak perusahaan yang meragukan kemampuan penyandang disabilitas, padahal mereka memiliki kompetensi,” ujar Juhenik.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi tantangan serius yang harus diselesaikan bersama agar kesempatan kerja inklusif benar-benar terbuka.
RDP tersebut juga menghasilkan dorongan agar aturan perlindungan disabilitas tidak berhenti sebatas formalitas administrasi.
Anggota DPRD Jember, Achmad Dhafir Syah, bahkan mengingatkan pemerintah daerah agar serius menjalankan amanat perda terkait kuota pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
“Kalau tidak diindahkan, sobek saja perda disabilitas itu,” kata Dhafir.
DPRD Jember mendesak Disnaker segera mengoptimalkan fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) ketenagakerjaan serta memperkuat komunikasi dengan HRD perusahaan di Jember guna memutus praktik diskriminasi dalam dunia kerja. (gil)