Operasi Gabungan Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dalam Jumlah Besar di Rambipuji dan Puger
- 04 Juni 2026
- Dibaca 117 Kali
Bagikan Via:
Operasi Gabungan Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dalam Jumlah Besar di Rambipuji dan Puger
JEMBER, 04 JUNI 2026 - Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jember kembali menunjukkan hasil signifikan. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Jember, Bea Cukai, TNI, dan Polri berhasil menemukan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan di Kecamatan Rambipuji dan Kecamatan Puger.
Kegiatan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai.
Di Kecamatan Rambipuji, petugas melakukan pemeriksaan pada sejumlah toko yang menjadi sasaran operasi. Dari hasil pemeriksaan di Toko Hasanah, tim gabungan menemukan sebanyak 157 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 3.140 batang. Temuan tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hasil yang lebih besar ditemukan di Kecamatan Puger. Pada pemeriksaan di Toko Rasyid, petugas berhasil mengamankan 1.492 bungkus rokok ilegal dengan jumlah mencapai 28.752 batang. Selain itu, di Toko Sumber Laut ditemukan 7 bungkus atau 140 batang rokok ilegal.
Dengan demikian, total hasil operasi di Kecamatan Puger mencapai 1.499 bungkus atau 28.892 batang rokok ilegal. Jika digabungkan dengan hasil operasi di Kecamatan Rambipuji, maka keseluruhan barang hasil penindakan mencapai 1.652 bungkus atau 32.032 batang rokok ilegal.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang harus ditangani secara serius melalui sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko dan masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember, Roby Cahyadi, S.STP., menegaskan bahwa operasi bersama akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Kabupaten Jember.
“Temuan lebih dari 32 ribu batang rokok ilegal dalam operasi kali ini menunjukkan bahwa pengawasan harus terus diperkuat. Kami bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri akan terus melakukan operasi secara terpadu untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal karena selain melanggar hukum, juga merugikan negara dan menghambat pembangunan yang bersumber dari penerimaan cukai,” ujarnya, Kamis 04 Juni 2026.
Pemerintah Kabupaten Jember berharap melalui kegiatan operasi yang konsisten dan edukasi yang berkesinambungan, tingkat peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan adanya dugaan peredaran rokok ilegal juga menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Jember.