Panduan Legalisir Ijazah di Dispendik Jember: Mudah, Cepat dan Terarah
- 27 Maret 2026
- Dibaca 474 Kali
Bagikan Via:
Panduan Legalisir Ijazah di Dispendik Jember: Mudah, Cepat dan Terarah
JEMBER, 27 MARET 2026 - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember terus mengoptimalkan pelayanan legalisasi ijazah, khususnya bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Langkah ini diambil guna memberikan kepastian alur dan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan studi lanjut maupun melamar pekerjaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat, 27 Maret 2026, proses pelayanan di kantor Dispendik Jember berlangsung tertib. Masyarakat yang datang diarahkan oleh petugas untuk mengikuti prosedur sistematis guna memastikan seluruh berkas terverifikasi dengan benar.
Untuk melakukan legalisir ijazah di Dispendik Jember, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Pemohon diwajibkan membawa ijazah asli sebagai dokumen utama. Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan fotokopi ijazah bolak-balik maksimal 10 lembar yang sebelumnya telah dilegalisir oleh pihak sekolah asal, lengkap dengan tanda tangan dan stempel resmi sekolah di bagian depan dan belakang.
Tak hanya itu, pemohon juga diminta membawa fotokopi KTP. Namun, apabila tidak memiliki KTP, dapat digantikan dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, pemohon wajib mengisi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dokumen yang diajukan.
Pelayanan ini ditangani langsung oleh bidang SMP Dispendik Jember. Salah satu staf yang aktif memberikan pelayanan adalah Erwin Tri Lestari, yang turut membantu masyarakat dalam memastikan kelengkapan berkas. Sementara itu, proses penandatanganan legalisir dilakukan oleh Kepala Bidang SMP, Muhammad Rido’i, S.Pd, M.Pd.
Dalam keterangannya, Erwin Tri Lestari menyampaikan, bahwa pelayanan legalisir ini diupayakan semudah mungkin. "Yang terpenting, masyarakat membawa persyaratan lengkap agar proses bisa langsung selesai tanpa kendal,” jelasnya.
Menurutnya, pelayanan legalisir ijazah dilakukan di kantor Dispendik Jember, khususnya di bidang SMP, pada jam kerja aktif. Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi dan mengikuti alur pelayanan yang telah disediakan oleh petugas.
"Legalisir ijazah ini menjadi kebutuhan penting, terutama bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau melamar pekerjaan. Dokumen yang telah dilegalisir menjadi bukti sah bahwa ijazah tersebut sesuai dengan aslinya dan diakui secara resmi oleh instansi terkait," terangnya.
Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon dapat langsung menuju ke bidang SMP Dispendik Jember. Petugas akan melakukan pengecekan dokumen, mulai dari kesesuaian ijazah asli dengan fotokopi hingga kelengkapan administrasi lainnya.
Jika semua sudah sesuai, berkas akan diproses untuk kemudian ditandatangani oleh Kepala Bidang SMP. Proses ini relatif cepat apabila tidak terdapat kendala dalam kelengkapan dokumen.
Namun, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Yakni untuk ijazah SMP dari luar kota, proses legalisir wajib menggunakan materai Rp10.000. Untuk ijazah dari dalam Kabupaten Jember, legalisir tidak memerlukan materai. Sementara jika sekolah asal sudah tutup, maka pemohon wajib membuat pernyataan dengan materai Rp10.000, dan proses legalisir dapat langsung dilakukan oleh pihak dinas tanpa melalui sekolah.
Salah satu pemohon, Maulana mengaku terbantu dengan pelayanan yang ada. Ia datang dengan sedikit kebingungan, namun langsung diarahkan oleh petugas dengan ramah. "Dalam waktu singkat, seluruh proses dapat diselesaikan tanpa harus bolak-balik," ucapnya.
Pelayanan yang cepat dan jelas ini menjadi bukti bahwa Dispendik Jember terus berbenah dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Tidak hanya fokus pada dunia pendidikan di sekolah, tetapi juga memastikan kebutuhan administrasi masyarakat terpenuhi dengan baik.
Dengan semangat “Jember Baru Jember Maju”, Dispendik Jember terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Transparansi, kemudahan akses, dan keramahan petugas menjadi prioritas utama dalam setiap layanan yang diberikan.
Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan masukan demi peningkatan pelayanan. Kritik dan saran dapat disampaikan melalui media sosial resmi Dispendik Jember, serta kanal pengaduan seperti Wadul Gus’e dan Gus Fawait.
Dengan pelayanan yang semakin baik, diharapkan masyarakat dapat merasakan langsung manfaat kehadiran pemerintah dalam mendukung kebutuhan pendidikan dan administrasi. Legalisir ijazah yang dulunya dianggap rumit, kini menjadi proses yang mudah, cepat, dan nyaman bagi semua. (hz)