logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

DPRKPLH Jember Gelar FGD Penyusunan Tata Ruang Wilayah Berbasis Lingkungan

  • 07 Mei 2026
  • Dibaca 156 Kali
Bagikan Via:
dprkplh-jember-gelar-fgd-penyusunan-tata-ruang-wilayah-berbasis-lingkungan-20260508

DPRKPLH Jember Gelar FGD Penyusunan Tata Ruang Wilayah Berbasis Lingkungan

JEMBER, 07 MEI 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) terus memperkuat komitmen pembangunan berkelanjutan dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember Tahun 2026–2046.

Kegiatan yang berlangsung di Aula DPRKPLH Kabupaten Jember, Kamis 07 Mei 2026, tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup.

FGD yang difasilitasi Bidang Tata Lingkungan (Taling) DPRKPLH Kabupaten Jember ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan RTRW yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam penyusunannya, DPRKPLH bertindak sebagai tim penyusun KLHS guna memastikan dokumen RTRW Kabupaten Jember mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan tetap memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup.

Kegiatan tersebut dihadiri perangkat daerah terkait, akademisi, tenaga ahli, serta berbagai stakeholder yang memiliki keterkaitan dengan penyusunan tata ruang wilayah di Kabupaten Jember. Melalui forum diskusi ini, seluruh peserta memberikan masukan, data, dan saran terkait kondisi lingkungan hidup yang perlu menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DPRKPLH Kabupaten Jember, Erwin Hermawan, S.T., menyampaikan bahwa KLHS menjadi instrumen penting dalam penyusunan RTRW agar arah pembangunan daerah tetap selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis ini, pemerintah daerah ingin memastikan setiap rencana tata ruang yang nantinya ditetapkan menjadi perda telah mempertimbangkan kondisi lingkungan hidup secara matang, sehingga dampak terhadap lingkungan dapat ditekan seminimal mungkin,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan FGD juga menjadi wadah memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan stakeholder terkait agar penyusunan RTRW Kabupaten Jember Tahun 2026–2046 dapat dilakukan secara partisipatif dan berbasis data lingkungan hidup.

Menurutnya, pembangunan Kabupaten Jember ke depan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan wilayah dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus mampu menjaga keseimbangan ekologi serta kelestarian lingkungan demi keberlanjutan generasi mendatang.

KLHS sendiri merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan dalam penyusunan RTRW. Kajian ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan daerah tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Jember.

Galeri Foto