logo ppid jember kim
Oleh : Sekretariat DPRD

Pansus II DPRD Jember Bedah Capaian Sektor Pendidikan dan Sosial dalam LKPJ Bupati 2025

  • 07 April 2026
  • Dibaca 244 Kali
Bagikan Via:
pansus-ii-dprd-jember-bedah-capaian-sektor-pendidikan-dan-sosial-dalam-lkpj-bupati-2025-20260408

Pansus II DPRD Jember Bedah Capaian Sektor Pendidikan dan Sosial dalam LKPJ Bupati 2025

JEMBER, 07 APRIL 2026 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember terus mematangkan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember Tahun Anggaran 2025.

Melalui rapat Pansus II sesi kedua yang digelar di Gedung DPRD Jember, Senin, 06 April 2026, fokus pembahasan diarahkan pada efektivitas program di bidang pendidikan, sosial, dan perlindungan kelompok rentan.

Ketua Pansus II DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, menegaskan bahwa rapat ini merupakan komitmen legislatif dalam memastikan setiap program pemerintah daerah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, termasuk organisasi keagamaan, kepemudaan, dan kelompok disabilitas.

Dalam sesi tersebut, Pansus II menerima berbagai aspirasi dari organisasi kemasyarakatan seperti Fatayat, Muslimat, Aisyiyah, hingga organisasi kemahasiswaan (PMII, GMNI, HMI, IMM).

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah ketersediaan sekolah inklusi bagi penyandang disabilitas dan perlindungan benda cagar budaya.

Alfian menyoroti pentingnya peran OPD dalam merespons temuan benda bersejarah di Jember. Ia menyarankan agar pemerintah daerah membiayai pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) melalui APBD.

"Lalu saya sarankan agar, karena memang biayanya besar ya, untuk menjadi orang perorangan atau badan atau siapa yang menjadi Tim Ahli Cagar Budaya itu dibiayai APBD. Kan butuh hanya berapa orang kan gitu," ujar Alfian.

Selain itu, persoalan inklusivitas menjadi perhatian serius. Alfian menjelaskan bahwa sekolah inklusi harus menjadi ruang yang adil bagi seluruh anak bangsa tanpa memandang kondisi.

"Sekolah inklusi itu ya sekolah yang bisa apa ya, memberikan rasa adil, ada kesamaan kesetaraan gender, baik yang itu disabilitas maupun yang tidak, sehingga itu bisa dirasakan oleh semua kalangan gitu," tambahnya.

Sektor pendidikan juga menjadi sorotan tajam, terutama mengenai validasi data anak putus sekolah yang mencapai angka 42.000.

Pansus meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan penelaahan mendalam guna menghindari data ganda dan memastikan intervensi yang tepat sasaran melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Sekolah Rakyat.

Terkait program beasiswa, Alfian mengapresiasi kebijakan baru mengenai frekuensi pencairan, namun tetap memberikan catatan tegas pada aspek teknis administrasi agar tidak menghambat hak mahasiswa.

"Kalau kemarin 2025 itu satu tahun sekali cairnya bagi yang sudah lolos, nanti ini tiap enam bulan sekali pencairan dananya karena apa, sekaligus dilakukan pengecekan ulang atau verval ulang. Bukan bagi yang sudah lolos tapi barangkali ada mahasiswa yang sebenarnya sudah lulus kuliah, atau sebenarnya mereka sudah tidak aktif kuliah sehingga itu yang akan nanti apa ya, sehingga ada anggaran yang harus kembali ke kasda maksudnya," jelas Alfian.

Ia juga mengingatkan agar proses verifikasi di tahun 2026 dilakukan lebih awal guna mencegah kendala administratif, terutama bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar negeri yang membutuhkan proses birokrasi lebih panjang

Di bidang sosial, Pansus II mendorong Dinas Sosial untuk menciptakan sistem data tunggal guna mempermudah birokrasi layanan kesehatan dan bantuan sosial.

Alfian menyoroti nasib kelompok rentan yang seringkali terhenti bantuan sosialnya akibat fluktuasi desil data kemiskinan.

"Bisa tidak Dinsos ini memiliki data tunggal yang itu update tiap enam bulan sekali dan itu bisa digunakan dalam segala program termasuk UHC, program-program bantuan sosial sehingga di situ menjadi sebuah apa ya namanya... data satu pintu, database satu data tunggal yang itu bisa dijadikan dasar Pemerintah Kabupaten Jember agar segala program-program itu tepat sasaran gitu," tegasnya.

Terkait program Universal Health Coverage (UHC), Alfian menyarankan penyederhanaan alur bagi masyarakat yang BPJS-nya tidak aktif agar langsung ter-cover tanpa proses birokrasi yang berbelit di tingkat Puskesmas.

Menanggapi masukan dari Aisyiyah mengenai perlindungan korban kekerasan, DPRD mendorong adanya penguatan anggaran pendampingan hukum pada tahun-tahun mendatang. Selama ini, anggaran lebih banyak terfokus pada pendampingan psikologi dan sosialisasi.

"Cuman khusus bidang pendampingan hukum tadi kita beri saran masukan karena di 2025 sangat minim apa hampir tidak ada itu anggaran untuk pendampingan hukum. Kami beri masukan agar di kedepannya atau dalam perubahan APBD 2026 atau apa nanti bisa ada item itu. Karena terkadang korban kekerasan itu jangan hanya didampingi secara psikologi saja, tapi itu penting pendampingan psikologi tetapi juga pendampingan hukum itu perlu gitu," kata Alfian. (gil)

Galeri Foto