PBB-P2 Nogosari Baru Terealisasi 42,79 Persen, Camat Rambipuji Dorong Pemungut Pajak Lebih Maksimal dan Humanis
- 21 Oktober 2026
- Dibaca 38 Kali
Bagikan Via:
PBB-P2 Nogosari Baru Terealisasi 42,79 Persen, Camat Rambipuji Dorong Pemungut Pajak Lebih Maksimal dan Humanis
JEMBER, 21 OKTOBER 2026 - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, baru mencapai Rp200,74 juta atau 42,79 persen dari total baku pajak Rp469,13 juta hingga pekan keempat Oktober 2026.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat Rp268,39 juta yang belum terealisasi. Pemerintah Kecamatan Rambipuji pun mendorong percepatan penagihan melalui monitoring dan evaluasi (monev) yang dipimpin Camat Rambipuji, Prima Kusuma Dewi, bersama Koordinator Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kecamatan Rambipuji, Adi Sucipto, Rabu 21 Oktober 2026.
Dalam evaluasi tersebut, Prima meminta para kepala dusun dan petugas pemungut pajak meningkatkan kinerja serta memperkuat komunikasi dengan wajib pajak. Penagihan, menurut arahan camat, harus dilakukan secara maksimal tanpa mengabaikan etika pelayanan.
“Penagihan harus dilakukan secara profesional dan humanis. Petugas perlu aktif turun ke lapangan, membangun komunikasi yang baik, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak,” pesannya.
Data evaluasi menunjukkan capaian penerimaan PBB-P2 di lima dusun Desa Nogosari masih bervariasi. Dusun Krajan mencatat persentase tertinggi, sedangkan Gumuk Bago berada di posisi terendah.
Krajan memiliki baku pajak Rp55,24 juta dengan realisasi Rp33,04 juta atau 59,81 persen. Gumuk Sari mencapai 45,75 persen dari baku pajak Rp91,42 juta, disusul Gumuk Limo sebesar 41,27 persen dari Rp152,37 juta.
Sementara itu, realisasi Gumuk Gebang baru mencapai 37,57 persen dari baku pajak Rp130,67 juta. Adapun Gumuk Bago mencatat realisasi Rp13,91 juta atau 35,26 persen dari baku pajak Rp39,44 juta.
Gumuk Limo menjadi wilayah dengan baku pajak terbesar. Karena itu, peningkatan penerimaan di dusun tersebut berpotensi memberikan kontribusi berarti terhadap capaian PBB-P2 Desa Nogosari secara keseluruhan.
Perbedaan realisasi tersebut menjadi dasar evaluasi bagi pemerintah desa dan petugas pemungut untuk menentukan langkah penagihan sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Sementara itu, Adi Sucipto menjelaskan, penerimaan PBB-P2 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Jember.
“Pembayaran PBB-P2 bukan sekadar kewajiban administratif. Penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap para petugas dapat menyampaikan informasi itu secara jelas kepada wajib pajak agar kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan meningkat.
Di Desa Nogosari, penagihan PBB-P2 di Dusun Krajan dan Gumuk Bago melibatkan ketua RT dan RW. Para kepala dusun turut mengoordinasikan pemungutan serta memantau perkembangan pembayaran di wilayah masing-masing.
Kepala Desa Nogosari, Esa Hosada, meminta seluruh petugas meningkatkan keterlibatan langsung di lapangan. Koordinasi, menurutnya, perlu diikuti langkah konkret untuk mendorong pembayaran pajak.
“Seluruh petugas, baik kepala dusun maupun RT dan RW, perlu bersungguh-sungguh menjalankan tugas dan lebih aktif menemui masyarakat agar realisasi PBB-P2 dapat meningkat,” ujarnya. (sai)